DMFI Menuntut Penegakan Hukum atas Perdagangan Daging Anjing di Pekanbaru

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Praktik perdagangan daging anjing di Pekanbaru, Riau, menjadi perhatian Koalisi Perlindungan Hewan Dog Meat Free Indonesia (DMFI). Organisasi ini mendorong pemerintah daerah untuk mengambil langkah tegas karena perdagangan anjing untuk konsumsi tidak hanya menyalahi etika, tetapi juga dapat menimbulkan risiko penyakit berbahaya seperti rabies.

Field Manager DMFI, Mustika, menyampaikan bahwa para pembela hewan telah menemukan pengepul yang menjual anjing dengan tujuan konsumsi. Anjing-anjing tersebut ditemukan dalam keadaan stres di dalam kandang yang sempit. Mustika menambahkan bahwa kebanyakan anjing yang ditangkap mengalami stres karena cara penangkapan yang tidak manusiawi, seperti pemakaian jerat. “Kondisi stress sangat mengganggu kesehatan anjing. Pengusaha yang ditangkap polisi semalam mengaku anjing tersebut miliknya, padahal anjingnya sendiri takut kepada manusia,” ujarnya, Minggu (7/9/2025).

Kondisi yang merugikan ini tidak hanya berdampak pada kesehatan anjing, tetapi juga meningkatkan risiko penyebaran rabies. Menurut Mustika, anjing yang terstress lebih rentan terhadap penyakit ini, baik melalui gigitan ataupun perawatan yang tidak tepat. “Ketakutan yang terus-menerus dapat mempengaruhi sistem organ anjing, termasuk kerusakan saraf otak yang bisa diakibatkan oleh stress,” jelasnya.

Selain masalah kesehatan anjing, pengepul tidak mampu menunjukan sertifikat kesehatan hewan tersebut. Asal-usul anjing yang dijual pun tidak jelas, menjadi kekhawatiran tambahan. “Banyak orang yang membandingkan postingan anjing yang hilang dengan anjing yang dijual. Tidak mustahil anjing terlibat dalam perdagangan ini telah dicuri atau ditangkap sembarangan,” tambahnya.

DMFI meminta Pemerintah Kota Pekanbaru mengeluarkan peraturan yang melarang perdagangan daging anjing. Permasalahan ini tidak hanya tentang pelestarian anjing, tetapi juga kesehatan masyarakat. “Pekanbaru masih belum bebas dari rabies. Kasus anjing rabies yang menyerang 9 orang baru-baru ini menunjukkan betapa seriusnya masalah ini,” ucap Mustika.

Pihak kepolisian juga diminta untuk mengambil tindakan tegas. Mustika mengingatkan bahwa perdagangan daging anjing sudah diatur dalam Undang-undang Pangan. “Contohnya, kasus serupa di Banyuwangi sudah menghukum pengepul selama 1,5 tahun,” katanya.

Data riset terbaru menunjukkan bahwa perdagangan daging anjing tidak hanya berdampak pada kesehatan hewan, tetapi juga menyebabkan peningkatan kasus rabies di masyarakat. Studi menunjukkan bahwa anjing yang ditangkap secara illegal sering kali tidak mendapatkan perawatan medis yang memadai, meningkatkan risiko penyebaran penyakit.

Analisis unik dan simplifikasi: Perdagangan anjing untuk konsumsi adalah masalah kompleks yang melibatkan etika, kesehatan publik, dan hukum. Pemerintah dan masyarakat harus bekerja sama untuk menghentikan praktik ini agar dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan beradab.

Kota Pekanbaru harus segera mengambil langkah tegas untuk melarang praktik ini, bukan hanya untuk melindungi hewan, tetapi juga untuk menjaga kesehatan warganya. dengan mengambil tindakan yang tegas, kita bisa menciptakan masyarakat yang lebih baik bagi semua makhluk hidup.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan