Buruh Protes Penanganan Tunjangan DPR, Ingin Kejelasan dari Partai yang Belum Menyelesaikan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pekerja yang bergabung dalam aliansi Gerakan Buruh Bersama Rakyat (Gebrak) merespons positif kepada langkah DPR yang telah mereda tunjangan bagi anggota-anggota dewan. Mereka melihat keputusan tersebut sebagai bentuk tanggapan terhadap suara rakyat. Sunarno, Ketua Umum Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), menyatakan bahwa langkah ini meskipun kecil, tetap menunjukkan perkembangan positif dari sikap yang semula angkuh. Ia menambahkan bahwa perubahan ini adalah hasil dari protes dan aksi demonstrasi yang dilakukan oleh masyarakat.

Sunarno juga aktuellen bahwa tuntutan buruh terhadap pemerintah belum selesai. Selain isu tunjangan, ada tujuh pekerjaan rumah (PR) yang masih menunggu penanganan dari DPR dan pemerintah. Beberapa di antaranya adalah penurunan pajak hingga 50 persen, penurunan harga BBM, tarif listrik, hingga sembako, serta pengesahan RUU Perampasan Aset. Ia juga mendorong penerapan undang-undang yang berpihak kepada rakyat, termasuk buruh, tani, nelayan, dan perempuan.

Konsolidasi gerakan rakyat sedang dilakukan untuk persiapan aksi demonstrasi yang akan mendesak reformasi total sistem pemerintahan. Sunarno menekankan bahwa tujuan utama adalah mendorong perubahan yang lebih adil dan berpihak kepada rakyat.

Berikut adalah tujuh tuntutan utama dari aliansi Gebrak setelah DPR memangkas tunjangan anggota dewan:

  1. Menurunkan pajak-pajak rakyat hingga minimal 50 persen per item pajak, serta penurunan harga BBM, tarif listrik, tarif tol, telepon, internet, dan sembako.
  2. Mendesak penerapan undang-undang yang mendukung rakyat, termasuk buruh, tani, miskin kota, masyarakat adat, nelayan, dan perempuan, dengan melibatkan semua stakeholder.
  3. Mengadili dan menyelidiki tuntas tindakan represif aparat yang menyebabkan kerugian jiwa, luka-luka, penangkapan, dan kriminalisasi aktivis gerakan rakyat.
  4. DPR dan pemerintah harus melakukan reformasi total pada sistem pemerintahan, termasuk politik, HAM, dan penegakan hukum yang berorientasi pada keadilan.
  5. Mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme di semua instansi pemerintah, serta mengesahkan RUU Perampasan Aset yang dipegang oleh para koruptor.
  6. Meredistribusikan kekayaan dan pendapatan negara secara merata bagi seluruh rakyat.
  7. Pemerintah dan DPR harus responsif, tanggap, dan mampu memberikan solusi atas masalah-masalah yang dihadapi oleh rakyat kecil.

DPR RI telah menyatakan penghentian tunjangan perumahan anggota dewan sejak 31 Agustus 2025. Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menginformasikan bahwa tunjangan-tunjangan lainnya juga akan dipangkas. Berikut rincian take home pay (THP) anggota DPR setelah pemangkasan:

Gaji pokok dan tunjangan jabatan (melekat):

  1. Gaji Pokok: Rp 4.200.000
  2. Tunjangan suami/istri pejabat negara: Rp 420.000
  3. Tunjangan anak pejabat negara: Rp 168.000
  4. Tunjangan jabatan: Rp 9.700.000
  5. Tunjangan beras pejabat negara: Rp 289.680
  6. Uang sidang/paket: Rp 2.000.000
    Total gaji dan tunjangan (melekat): Rp 16.777.680

Tunjangan konstitusional:
7. Biaya peningkatan komunikasi intensif dengan masyarakat: Rp 20.033.000
8. Tunjangan kehormatan anggota DPR RI: Rp 7.187.000
9. Peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran sebagai pelaksanaan konstitusional dewan: Rp 4.830.000
10. Honorarium kegiatan peningkatan fungsi dewan
a. fungsi legislasi: Rp 8.461.000
b. fungsi pengawasan: Rp 8.461.000
c. fungsi anggaran: Rp 8.461.000
Total tunjangan konstitusional: Rp 57.433.000

Total bruto: Rp 74.210.680
Pajak PPH 15% (total tunjangan konstitusional): Rp 8.614.950
Take home pay: Rp 65.595.730

Meskipun langkah DPR memangkas tunjangan anggota dewan telah menunjukkan itu, masih banyak tantangan yang harus diatasi. Reformasi yang signifikan masih dibutuhkan untuk memastikan kepentingan rakyat menjadi prioritas. Perubahan ini bukan hanya tentang keuangan, tetapi juga tentang transparansi dan akuntabilitas. Setiap warga negara harus tetap bersatu dalam mendorong perubahan positif dan memantau pelaksanaan reformasi yang telah diminta.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan