Wanita Berkebutuhan Khusus di Cabuli, Pria di Pelalawan Ditangkap Polisi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Seorang pria dengan nama S, yang dikenal sebagai Cicap (26 tahun), berasal dari Pangkalan Lesung, Kabupaten Pelalawan, telah ditangkap oleh Unit PPA Satreskrim Polres Pelalawan. Dia disangkakan telah melakukan tindak kejahatan besar terhadap seorang wanita dewasa yang memiliki kebutuhan khusus.

Penangkapan S dilakukan pada Kamis malam, tepatnya pukul 23.00 WIB, di tempat tinggalnya sendiri. Peristiwa pencabulan ini terjadi pada bulan Mei 2025. AKP I Gede Eka Yoga Pranata, Kepala Satreskrim Polres Pelalawan, menjelaskan bahwa penangkapan berlangsung tanpa adanya perlawanan dari tersangka.

Tim Unit IV PPA Polres Pelalawan, dipimpin oleh Ipda Marta Christina Marpaung, bekerja sama dengan petugas Polsek Pangkalan Lesung dalam mengejar dan menangkap pelaku. Kasus ini dimulai setelah polisi menerima laporan pada 4 Agustus 2024. Setelah melakukan investigasi, tim menemukan bahwa S sedang berada di rumahnya di Pangkalan Lesung.

Dalam interogasi, S mengakui telah melakukan perbuatan tersebut. Korban, yang identitasnya diidentifikasi sebagai wanita dengan inisial E, adalah seorang wanita dewasa dengan kebutuhan khusus. Saat ini, Cicap masih dalam tahanan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolres Pelalawan.

Kasus ini menjadikan pentingnya perhatian masyarakat terhadap perlindungan terhadap individu dengan kebutuhan khusus dan penegakan hukum yang tegas terhadap tindak kejahatan serupa. Kerjasama antara instansi keamanan dan masyarakat juga menjadi kunci dalam mencegah dan membanting pelaku kejahatan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan