"Tim Advokasi Usulkan Penangguhan Penahanan Delpedro dan Rekan di Polda Metro"

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Tim pengacara Direktur Eksekutif Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah, telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap empat aktivis yang dituduh melakukan penghasutan aksi anarkis di Polda Metro Jaya. Permohonan ini telah diajukan sejak hari sebelum ini.

Pelaku advokasi, Maruf Bajammal, menyebutkan bahwa empat aktivis yang terlibat adalah Delpedro Marhaen, Khariq Anhar, Syahdan Husein, dan Muzaffar Salim. “Saat ini prosesnya masih berlangsung, kami sudah mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada para klien kami,” kata Maruf di kantor LBH Jakarta, Jakarta Pusat, Sabtu (6/9/2025).

Maruf mengungkapkan bahwa meskipun permohonan telah diajukan, hingga saat ini belum ada tanggapan resmi dari Polda Metro Jaya. “Belum ada respon. Sudah diterima, namun belum ada penjelasan tentang kecabulan atau penolakan permohonan kami,” ucapnya.

Dia menambahkan bahwa proses penangguhan penahanan dalam KUHP memang memeran peran yang signifikan. “Semua bergantung pada kemurahan hati penyidik. Jika mereka bersedia, permohonan akan dikabulkan. Jika tidak, maka tidak akan ada jawaban yang pasti,” jelas Maruf.

Maruf mengecam penahanan terhadap klien-kliennya, menilai tidak ada alasan yang mendesak untuk penahanan ini. “Penahanan tidak dianggap urgensi, dan jika dilakukan, akan menyebabkan penumpukan di rutan. Delpedro dan rekan-rekannya justru berperan dalam perkembangan republik,” katanya.

“Tidak ada potensi untuk melarikan diri, menghilangkan bukti, atau mengulangi kejahatan. Kasus ini sangat politis dan rentan terhadap kriminalisasi,” tambahnya.

Selain penangguhan, timnya juga mempertimbangkan langkah hukum lainnya, seperti praperadilan. “Kami akan segera melakukan langkah tersebut, namun masih dalam tahap diskusi internal,” kata Maruf.

Tim pengacara Delpedro juga membantah usulan Menteri HAM Natalius Pigai mengenai penyelesaian kasus dengan restorative justice. Menurut Maruf, pendekatan ini tidak tepat karena negara bukan korban. “Negara selalu berpotensi menjadi pelaku pelanggaran HAM,” katanya.

Maruf menekankan bahwa kasus ini harus dihentikan, bukan ditangani dengan restorative justice. “Pemerintah harus mengendalikan kasus ini secara komprehensif, bukan hanya mencari simpati,” katanya.

Delpedro dan lima orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga membuat ajakan aksi anarkis. Mereka saat ini sedang ditahan di rutan Polda Metro Jaya. “Penahanan telah dilakukan terhadap enam tersangka, seperti yang kita sampaikan kemarin,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Kamis (4/9).

Tersangka tersebut ialah Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR), MS, SH, KA, RAP, dan FL. Tindakan mereka diduga meliputi penghasutan dan pembuatan tutorial bom molotov. Tersangka dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan/atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Upaya penghasutan diduga terjadi sejak 25 Agustus di sekitar gedung DPR, Jalan Gelora, Tanah Abang, dan beberapa wilayah Jakarta lainnya. “Polda Metro Jaya tetap komitmen untuk mengungkap kasus ini dengan profesional dan berdasarkan SOP,” kata Ade.

Delpedro adalah Direktur Lokataru Foundation dan admin akun Instagram @lokataru_foundation. Muzaffar Salim (MS) adalah staf Lokataru dan admin akun Instagram @blokpolitikpelajar, Syahdan Husein (SH) adalah admin akun Instagram @gejayanmemanggil, dan Khariq Anhar (KA) adalah admin akun Instagram @AliansiMahasiswaPenggugat.

Kasus ini memang kompleks, tetapi penting untuk diwacanakan dengan adil. Para aktivis yang dituduh memang memiliki peran dalam perkembangan republik, dan penanganan yang tepat perlu dilakukan. Hanya dengan pendekatan yang cermat dan transparan, kasus ini bisa diselesaikan tanpa merugikan hak-hak siapa pun.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan