Realisasi Satgas PHK Ditegaskan Airlangga Setelah Rapat dengan Presiden

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengonfirmasi bahwa Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan segera dibentuk. Ia menjelaskan bahwa aturan pembentukannya telah disetujui dan ditandatangani Presiden.

“Satgas PHK ini merupakan hasil pertemuan dengan Presiden sebelumnya, dan saat ini sedang dalam proses pelaksanaan. Menurut Menteri Sekretaris Negara, dokumen tersebut sudah ditandatangani,” ujar Airlangga saat di Rawamangun, Jakarta Timur, Sabtu (6/9/2025). Ia menambahkan bahwa pelaksanaan akan segera dilaksanakan.

Presiden Prabowo Subianto juga direncanakan akan mengumumkan pembentukan Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional (DKBN). Forum ini akan menjadi wadah strategis untuk memperkuat perlindungan pekerja dan akan memiliki tingkat kepentingan yang sama dengan kementerian atau lembaga lainnya.

DKBN juga akan membentuk Satuan Tugas Pencegahan Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK). Informasi ini disampaikan oleh Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal dan Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Andi Gani Nena Wea di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (1/9) malam.

“Tadi akan dibuat setingkat kementerian, kami juga kaget. Namun, akan segera diumumkan oleh Presiden,” kata Said Iqbal. Ia juga menambahkan bahwa struktur DKBN sudah ditandatangani Presiden Prabowo dalam bentuk Keputusan Presiden (Keppres), yang akan diumumkan dalam waktu satu atau dua minggu ke depan.

“Struktur DKBN sudah disetujui Presiden dalam bentuk Keppres. Namun, siapa yang akan memegang jabatan tersebut belum diketahui. Kami perkirakan akan diumumkan dalam seminggu hingga dua minggu mendatang,” tutupnya.

Pembentukan DKBN dan Satgas PHK merupakan langkah yang strategis untuk meningkatkan perlindungan pekerja di Indonesia. Dengan adanya satuan tugas khusus, diharapkan dapat menurunkan angka pemutusan hubungan kerja yang terus meningkat. Ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghadirkan sistem yang lebih adil dan transparan bagi pekerja di seluruh negeri.

Inisiatif ini bukan hanya tentang pembentukan lembaga baru, tetapi juga tentang transformasi sistem yang lebih manusiawi dalam memperlakukan tenaga kerja. Dengan adanya DKBN, diharapkan dapat memperkuat dialog antara pemerintah, pekerja, dan pemilik usaha, sehingga kebijakan yang dikeluarkan lebih sesuai dengan kebutuhan aktual. Langkah-langkah seperti ini menunjukkan bahwa pelestarian hak-hak buruh bukan hanya sebagai janji, tetapi akan diwujudkan melalui tindakan nyata.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan