Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Kejaksaan Agung mengungkap peran beberapa tersangka terkait, termasuk Nadiem. Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna mengumumkan penetapan Nadiem sebagai tersangka baru dengan inisial NAM pada Jumpa Pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025). Nadiem ditahan pada hari yang sama setelah diperiksa oleh Kejaksaan Agung, dengan tangan yang diborgol dan mengenakan rompi tahanan berwarna pink.
Nadiem merupakan tersangka kelima dalam kasus ini. Kejaksaan Agung menyatakan bahwa kerugian negara akibat kasus korupsi ini mencapai Rp 1,98 triliun, dengan perhitungan yang masih berlangsung oleh BPKP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem menegaskan dirinya tidak terlibat dalam kasus tersebut dan berharap Tuhan akan melindunginya. “Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran,” kata Nadiem. Dia juga menyatakan bahwa integritas dan kejujuran selalu menjadi prioritas seumur hidupnya. “Bagi saya seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran adalah nomor satu. Allah akan melindungi saya Insyaallah,” tambahnya.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan empat tersangka lainnya, yaitu Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL); Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM); dan mantan staf khusus Mendikbudristek era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS).
Berikut peran lima tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook:
-
Jurist Tan
Jurist Tan diduga telah merencanakan penggunaan laptop Chromebook sebagai pengadaan TIK tahun anggaran 2020-2022 di Kemendikbud sejak Agustus 2019. Dia bahkan membentuk grup WhatsApp terkait sebelum Nadiem dilantik sebagai Menteri. Jurist juga diduga melakukan lobbying agar Ibrahim Arief dijadikan konsultan di Pusat Studi Pendidikan dan Kebijakan (PSPK). Pada Februari dan April 2020, Nadiem sempat bertemu pihak Google untuk membicarakan rencana pengadaan Chromebook. Selain itu, pada 6 Mei, Nadiem memperintahkan pengadaan TIK menggunakan Chromebook, meskipun pengadaan belum dilaksanakan. -
Ibrahim Arief
Ibrahim Arief diduga mengarahkan tim teknis untuk mengeluarkan hasil kajian teknis Chrome OS. Pada 17 April 2020, dia mempengaruhi tim teknis dengan mendemonstrasikan Chromebook dalam meeting via Zoom yang dipimpin langsung oleh Nadiem. Dalam pertemuan tersebut, dibahas pula adanya co-investment sebanyak 30 persen dari Google untuk Kemendikbudristek. -
Sri Wahyuningsih
Sri Wahyuningsih diduga meminta tim teknis menyelesaikan hasil kajian teknis terkait pengadaan laptop tersebut dan memerintahkan penggunaan Chrome OS, meskipun pengadaan belum ada. Dia juga meminta timnya untuk memilih sistem Chrome OS dengan metode e-katalog. Pada 30 Juni 2020, Sri mengganti Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Bambang Hadi Waluyo dengan Wahyu Hariadi karena dianggap tidak sanggup melaksanakan perintah Nadiem. Dalam perintahnya, Sri memerintahkan Wahyu Hariadi untuk mengubah metode e-katalog menjadi sistem informasi pengadaan sekolah. Selain itu, dia menentukan petunjuk pelaksanaan bantuan pemerintah pengadaan TIK di Kemendikbudristek untuk sekolah dasar sebanyak 15 unit laptop dan 1 unit kolektor per sekolah dengan harga Rp 88.250.000 dari Persatuan Pendidikan Kemendikbudristek. Selanjutnya, Sri membuat petunjuk pelaksanaan atau juklak tahun 2021 untuk pengadaan tahun 2021-2022 yang mengarahkan penggunaan Chromebook OS untuk TIK. -
Mulyatsyah
Mulyatsyah diduga mengarahkan timnya untuk menggunakan Chrome OS sebagai pengadaan TIK. Pada 30 Juni 2022, dia memerintahkan PPK bernama Harnowo Susanto untuk memilih salah satu penyedia dengan menggunakan Chrome OS. Kejaksaan Agung mengungkap bahwa tindakan ini merugikan negara karena Chrome OS dinilai tidak bisa digunakan secara optimal oleh guru atau siswa. Qohar menjelaskan bahwa pengadaan TIK di Kemendikbudristek tahun 2020-2022 dengan dana APBN dan DAK sebesar Rp 9.307.645.245.000 untuk 1.200.000 unit Chromebook, diperintahkan oleh Nadiem. Namun, Chrome OS tersebut sulit digunakan, terutama bagi guru dan siswa. -
Nadiem Makarim
Kejaksaan Agung menyatakan bahwa Nadiem menggelar rapat tertutup dengan pihak Google Indonesia terkait pengadaan TIK menggunakan Chromebook. Dalam rapat daring melalui Zoom Meeting pada 6 Mei 2020, Nadiem mewajibkan peserta memakai headset. Rapat diikuti oleh Dirjen Paud Dikdasmen (berinisial H), Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek (berinisial T), serta JT dan FA selaku staf khusus Nadiem. Rapat itu diselenggarakan meskipun pengadaan Chromebook belum dimulai. Untuk meloloskan pengadaan tersebut, Nadiem menjawab surat Google pada awal 2020. Namun, sebelumnya, tawaran Google ditolak pada masa kepemimpinan Mendikbud Muhadjir Effendy karena uji coba tahun 2019 gagal dan tak bisa digunakan di sekolah garis terluar atau daerah tertinggal.
Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021, yang dalam lampirannya sudah mengunci spesifikasi ChromeOS. Akibat perbuatannya, Nadiem diduga melanggar Perpres 123 Tahun 2020, Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah Perpres Nomor 12 Tahun 2021, serta peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018 sebagaimana diubah dengan peraturan LKPP 11 Tahun 2021.
Kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook ini mengungkap kerugian negara yang besar dan menimbulkan pertanyaan tentang integritas dalam pengadaan barang jasa pemerintah. Tindakan yang dilakukan oleh Nadiem dan tersangka lainnya menunjukkan adanya pelanggaran peraturan yang harus dituntut keras. Kasus ini juga menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana negara. Meskipun Nadiem mengaku tidak bersalah, proses hukum akan menguji kebenaran yang terjadi. Masyarakat diharapkan tetap waspada dan memantau perkembangan kasus ini agar keadilan dapat tercapai.
Kasus korupsi ini menjadi peringatan bahwa integritas dan kejujuran harus dijunjung tinggi di setiap tingkat kepemimpinan. Pengadaan barang jasa pemerintah harus tetap benar-benar berorientasi pada kepentingan umum, tanpa campur tangan kepentingan pribadi atau pihak ketiga. Hanya dengan demikian, pengelolaan dana negara dapat berjalan dengan baik dan terhindar dari kegelapan korupsi.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.