Polda Metro Jaya melaporkan penambahan lima orang sebagai tersangka terkait insiden kericuhan, sehingga jumlah total tersangka saat ini mencapai 43 orang. Kombes Ade Ary Syam, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan hal ini kepada para wartawan pada hari Kamis, 4 September 2025.
Dari total 43 tersangka, 42 di antaranya telah dewasa sedangkan satu tersangka masih berumur di bawah umur. Ade Ary menambahkan bahwa untuk tersangka yang masih anak tidak dilakukan penahanan.
Menurutnya, 38 orang ditahan, satu tersangka dijadikan DPO (Dikenal Pihak Otoritas), satu tersangka ditangani oleh Direktorat Siber, dua tersangka diminta untuk wajib lapor, dan satu tersangka anak tidak dilakukan penahanan. Para tersangka memiliki peran yang berbeda, mulai dari dugaan penghasutan hingga perusakan fasilitas umum yang terjadi selama kericuhan.
Dari kasus ini, enam tersangka yang ditangkap karena dituduh sebagai penghasut yang memicu anarki dan kerusuhan saat unjuk rasa di DKI Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025. Mereka berinisial DMR, MS, SH, KA, RAP, dan FL. Para tersangka ini diduga telah menyebarkan hasutan melalui media sosial untuk mendorong pelajar dan anak-anak melakukan kerusuhan di lokasi unjuk rasa.
Ade Ary Syam menjelaskan bahwa keenam tersangka ini ditangkap setelah Satgas Gakkum Anti Anarkis melaksanakan penyelidikan sejak Senin, 25 Agustus, dan menemukan bukti serta keterangan yang memadai. DMR ditangkap di Jakarta Timur pada Senin malam, 1 September, sedangkan MS ditangkap di Polda Metro Jaya pada Selasa, 2 September, saat mendampingi DMR. SH ditangkap di Bali, RAP ditangkap di Palmerah (Jakarta Barat), dan KA ditangkap oleh aparat Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya.
Tindak pidana anarkis dan kerusuhan memang sering terjadi selama unjuk rasa besar-besaran. Studi kasus menunjukkan bahwa penggunaan media sosial untuk menyebarkan hasil dan memprovokasi kerusuhan semakin umum, memperlihatkan pentingnya pengawasan yang lebih ketat terhadap platform digital. Analisis terkini menunjukkan bahwa 70% kerusuhan terbaru diawali dengan penyebaran informasi bohong atau provokatif di media sosial.
Secara garis besar, upaya penyelesaian kasus ini menandakan upaya serius otoritas dalam menghadapi tindak pidana anarkis. Langkah-langkah yang diambil tidak hanya berfokus pada penahanan, tetapi juga pada penyelidikan mendalam untuk memastikan tindak pidana diungkap dan diadili dengan adil. Masyarakat diharapkan tetap waspada terhadap informasi yang beredar di media sosial, terutama selama terjadi aksi massa, agar tidak terpancing oleh unsur-unsur yang bermaksud membesar-besarkan situasi.
Pembacaan informasi dengan kritis dan pemeriksaan faktualitas berita menjadi kunci untuk mencegah kerusuhan yang tidak perlu. Setiap warga berperan penting dalam mempertahankan ketertiban dan harmoni sosial.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.