Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih kini dapat memanfaatkan pinjaman modal usaha dari bank milik negara (Himbara) setelah berbagai aturan pendukung, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025 dan PMK Nomor 63 Tahun 2025, telah selesai disusun.
Dengan PMK Nomor 49 Tahun 2025, kopdes memiliki kesempatan untuk meminjam hingga Rp 3 miliar di bank-bank negara. Sementara PMK 63 Tahun 2025 memungkinkan pemerintah menyalurkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) APBN 2025 sebagaimodal untuk Himbara dalam mendukung pembiayaan Kopdes.
Zulkifli Hasan, Menteri Koordinator Bidang Pangan, menjelaskan bahwa kedua peraturan tersebut telah menyediakan segala persyaratan dan perlindungan hukum agar kopdes dapat melakukan pinjaman ke bank-bank negara. Dalam wawancara di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, Kamis kemarin, Zulhas menyampaikan bahwa semua aturan untuk pinjaman sudah lengkap.
Zulhas, yang juga memimpin Satgas Nasional Kopdeskel Merah Putih, menegaskan bahwa kebijakan ini dirancang dengan hati-hati, agar tidak merugikan keuangan negara. “Kita tidak menggunakan alokasi APBN, melainkan platform pinjaman dari Himbara yang sudah tersedia,” katanya.
Selain itu, Zulkifli Hasan menambahkan bahwa Kopdes kini bisa mengakses pinjaman dari empat bank milik negara: BRI, Mandiri, BNI, dan Bank Syariah Indonesia (BSI).
Ferry Juliantono, Wakil Menteri Koperasi, mengungkapkan bahwa PMK 63 Tahun 2025 telah dikeluarkan dua hari yang lalu, dengan alokasi dana sebesar Rp 16 triliun untuk pembiayaan modal Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Dana ini merupakan lanjutan dari PMK 49 Tahun 2025 yang sebelumnya menyediakan sumber keuangan untuk program ini.
Menurut Ferry, Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) telah menyusun manual operasi yang berisi prosedur pencairan pinjaman hingga Rp 3 miliar untuk pengembangan Kopdes di seluruh Indonesia.
“Dengan PMK Nomor 63 ini, bank-bank negara sudah dapat mencairkan dana yang disediakan oleh Kementerian Keuangan. Danantara, diwakili oleh Dony Oskaria, telah merumuskan buku panduan yang menjelaskan cara pencairan pinjaman untuk kopdes ke empat bank Himbara, yakni BNI, BRI, BSI, dan Bank Mandiri,” terangnya.
Penerapan peraturan baru ini diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih kuat bagi kopdes dalam mengembangkan usaha mereka, sehingga dapat berkontribusi positif pada perekonomian daerah. Inisiatif ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam mendukung koperasi sebagai salah satu pilar penggerak perekonomian lokal.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.