Peningkatan Harga Minyakita menjadi Rp 17 Ribu per Liter, Pemerintah Akan Menyempurnakan Peraturan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengumumkan rencana untuk merevisi peraturan distribusi Minyakita. Saat ini, aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024, yang mengatur tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. “Kita akan memperbarui peraturan tersebut, sehingga sebagian distribusi dapat dilakukan melalui BUMN pangan, Bulog, dan pihak lain. Saat ini, pembahasan sedang berlangsung,” ujar Budi setelah rapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (4/9/2025).

Revisi peraturan ini dilakukan karena harga Minyakita masih melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan, yaitu Rp 15.700 per liter. Data dari Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) pada 4 September 2025 menunjukkan bahwa harga rata-rata nasional Minyakita saat ini mencapai Rp 16.700 per liter.

Dalam Permendag No. 18 Tahun 2024, telah diatur bahwa distribusi Minyakita dapat dilakukan oleh BUMN pangan, seperti tertuang dalam Pasal 8. Pasal tersebut mencakup: “(1) Produsen Minyak Goreng harus menyediakan Minyak Goreng Rakyat (MGR) kepada distributor tingkat satu (D1) atau BUMN pangan, dan wajib melaporkan pengiriman melalui SIMIRAH. (2) D1, BUMN Pangan, atau distributor tingkat dua (D2) harus menyalurkan MGR yang diterima hingga ke pengecer. (3) D1 atau BUMN Pangan harus melaporkan distribusi melalui SIMIRAH.”

Budi sebelumnya telah menyampaikan bahwa Kementerian Perdagangan telah mengumpulkan berbagai distributor Minyakita, termasuk BUMN pangan seperti ID Food dan Perum Bulog. Dalam pertemuan tersebut, BUMN pangan diminta untuk meningkatkan penyaluran Minyakita ke pasar. Langkah ini diambil untuk mengendalikan harga Minyakita yang masih tinggi. Menurut Budi, harga rata-rata nasional saat ini mencapai Rp 17.400 per liter, yang masih di atas HET Rp 15.700 per liter.

“Kemarin kita sudah mengundang ID Food, Bulog, dan 46 produsen. Pasokan melalui Bulog dan ID Food telah diperbanyak, karena ada banyak wilayah yang masih mengalami kenaikan harga, seperti di Kalimantan Barat dan bagian timur Indonesia. Distribusi Minyakita di wilayah-wilayah tersebut masih terbatas, sehingga Bulog dan ID Food dapat membantu,” jelasnya di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (7/2/2025).

Upaya pemerintah dalam merevisi aturan distribusi Minyakita dan meningkatkan peran BUMN pangan dalam penyaluran minyak goreng ditandai dengan langkah-langkah konkret tersebut. Dengan adanya intervensi ini, diharapkan harga Minyakita akan lebih terkontrol dan masyarakat dapat menikmati minyak goreng dengan harga yang lebih terjangkau. Keberhasilan ini juga bergantung pada kerjasama yang erat antara pemerintah, BUMN, dan produsen minyak goreng untuk memastikan pasokan yang stabil dan harga yang wajar.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan