Menteri Perdagangan, Budi Santoso, mengumumkan rencana untuk merevisi peraturan distribusi Minyakita. Saat ini, aturan ini diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024, yang mengatur tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat. “Kita akan memperbarui peraturan tersebut, sehingga sebagian distribusi dapat dilakukan melalui BUMN pangan, Bulog, dan pihak lain. Saat ini, pembahasan sedang berlangsung,” ujar Budi setelah rapat dengan Komisi VI DPR RI, Kamis (4/9/2025).
Revisi peraturan ini dilakukan karena harga Minyakita masih melebihi harga eceran tertinggi (HET) yang ditetapkan, yaitu Rp 15.700 per liter. Data dari Sistem Pemantauan Pasar dan Kebutuhan Pokok (SP2KP) pada 4 September 2025 menunjukkan bahwa harga rata-rata nasional Minyakita saat ini mencapai Rp 16.700 per liter.
Dalam Permendag No. 18 Tahun 2024, telah diatur bahwa distribusi Minyakita dapat dilakukan oleh BUMN pangan, seperti tertuang dalam Pasal 8. Pasal tersebut mencakup: “(1) Produsen Minyak Goreng harus menyediakan Minyak Goreng Rakyat (MGR) kepada distributor tingkat satu (D1) atau BUMN pangan, dan wajib melaporkan pengiriman melalui SIMIRAH. (2) D1, BUMN Pangan, atau distributor tingkat dua (D2) harus menyalurkan MGR yang diterima hingga ke pengecer. (3) D1 atau BUMN Pangan harus melaporkan distribusi melalui SIMIRAH.”
Budi sebelumnya telah menyampaikan bahwa Kementerian Perdagangan telah mengumpulkan berbagai distributor Minyakita, termasuk BUMN pangan seperti ID Food dan Perum Bulog. Dalam pertemuan tersebut, BUMN pangan diminta untuk meningkatkan penyaluran Minyakita ke pasar. Langkah ini diambil untuk mengendalikan harga Minyakita yang masih tinggi. Menurut Budi, harga rata-rata nasional saat ini mencapai Rp 17.400 per liter, yang masih di atas HET Rp 15.700 per liter.
“Kemarin kita sudah mengundang ID Food, Bulog, dan 46 produsen. Pasokan melalui Bulog dan ID Food telah diperbanyak, karena ada banyak wilayah yang masih mengalami kenaikan harga, seperti di Kalimantan Barat dan bagian timur Indonesia. Distribusi Minyakita di wilayah-wilayah tersebut masih terbatas, sehingga Bulog dan ID Food dapat membantu,” jelasnya di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (7/2/2025).
Upaya pemerintah dalam merevisi aturan distribusi Minyakita dan meningkatkan peran BUMN pangan dalam penyaluran minyak goreng ditandai dengan langkah-langkah konkret tersebut. Dengan adanya intervensi ini, diharapkan harga Minyakita akan lebih terkontrol dan masyarakat dapat menikmati minyak goreng dengan harga yang lebih terjangkau. Keberhasilan ini juga bergantung pada kerjasama yang erat antara pemerintah, BUMN, dan produsen minyak goreng untuk memastikan pasokan yang stabil dan harga yang wajar.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.