Pengecekan Kejati Terhadap Mantan Gubernur Lampung Arinal Melalui Geledahan Rumahnya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kejaksaan Tinggi Lampung melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Participating Interest (PI) sebesar USD 17.286.000 (setara dengan Rp 271.557.614.910). Selain itu, rumah pribadi Arinal juga diperiksa oleh petugas Kejati.

Menurut laporan dari detikSumbagsel pada Jumat (5/9/2025), pemeriksaan terhadap Arinal dilaksanakan pada Kamis, 4 September 2025, dimulai pukul 11.00 WIB dan berakhir pada pukul 01.00 WIB. Setelah sesi pemeriksaan, Arinal menjelaskan kepada pihak Kejati tentang dana yang dipertanyakan. “Saya diminta untuk memberikan keterangan mengenai PI berjumlah Rp 190 miliar. Sebelum jabatan saya berakhir, dana tersebut telah dikeluarkan dan disimpan di Bank Lampung,” ujarkannya.

Arinal mengungkapkan bahwa dana tersebut seharusnya digunakan untuk BUMD (Badan Usaha Milik Daerah) untuk meminimalkan penggunaan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah). “Dana ini ditujukan bagi BUMD ketika mereka melaksanakan kegiatan tertentu, sehingga tidak perlu mengakses APBD yang mungkin memiliki bunga kredit tinggi,” kata mantan gubernur tersebut.

Pihak Kejati Lampung meminta Arinal menjelaskan detail terkait dana PI yang cukup besar. “Karena adanya dana tersebut, saya diwakili oleh pihak kejaksaan untuk memberikan keterangan lebih lanjut,” tambahnya.

Selain pemeriksaan, Kejati juga melakukan penyitaan aset dari rumah Arinal pada Rabu (3/9). Dalam aksi tersebut, pihak Kejati menahan uang, emas, dan berbagai aset lainnya sebagai bukti. Asisten Pidana Khusus Kejati Lampung, Armen Wijaya, menegaskan bahwa penyitaan tersebut terkait dengan penyidikan dugaan korupsi dalam pengelolaan dana PI 10% di wilayah Offshore South East Sumatera (WK OSES).

Daftar aset yang disita Kejati dari rumah Arinal Djunaidi meliputi:

  1. Tujuh unit kendaraan bermotor dengan nilai sekitar Rp 3,5 miliar.
  2. Logam mulia seberat 645 gram, bernilai Rp 1.291.290.000.
  3. Uang tunai berupa mata uang asing dan rupiah sebesar Rp 1.356.131.100.
  4. Deposito di beberapa bank senilai Rp 4.400.724.575.
  5. Sertifikat tanah sebanyak 29 SHM, bernilai Rp 28.040.400.000.

Total nilai aset yang disita mencapai Rp 38.588.545.675.

Kasus ini menimbulkan perhatian besar karena melibatkan mantan pejabat tinggi dan dana yang sangat besar. Pihak Kejati Lampung akan terus mengikuti proses hukum untuk menyelesaikan kasus ini secukupnya. Meskipun Arinal telah memberikan keterangan, investigasi masih berlangsung dan dapat menghubungkan lebih banyak pihak.

Kasus korupsi seperti ini menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana negara. Masing-masing pihak harus bertanggung jawab atas setiap keputusan yang diambil. Hal ini juga menjadi pelajaran bagi pejabat lain agar lebih hati-hati dalam mengelola dan melaporkan keuangan publik.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan