Pendemo Berusia 17 dan 8 Tahun Dipersoal, Polisi Tanggapi Adanya Kelompok Perusuh

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Salah satu poin dalam aksi 17+8 yang menuntut pembebasan para pendemo yang diamankan Polisi Metro Jaya. Polisi Metro Jaya menyatakan ada dua kelompok terlibat dalam aksi tersebut. Salah satunya adalah kelompok yang menyampaikan aspirasi, sedangkan yang lainnya termasuk dalam kelompok anarkis.

“Kita akan mengevaluasi lebih lanjut berdasarkan bukti yang ada. Ulangi saja, selama penyampaian pendapat beberapa hari lalu, terdapat dua pihak berbeda yang terlibat dalam aksi tersebut,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, saat berdiri di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (5/9/2025).

Ade menjelaskan bahwa selain buruh dan mahasiswa, ada kelompok lain yang hadir melalui ajakan di media sosial. Kelompok tersebut tidak mengungkapkan aspirasi apapun, malah justru mengacaukan ketertiban umum.

“Kelompok pertama terdiri dari saudara-saudara buruh dan mahasiswa. Namun ada kelompok lain yang datang tanpa tujuan menyampaikan pendapat atau aspirasi, langsung saja melakukan aksi yang mengganggu ketertiban,” ungkapnya.

Dalam rangka menjaga ketertiban, polisi telah melakukan imbauan persuasif kepada para pendemo. Petugas kepolisian juga berusaha menyebar agar situasi tetap terkontrol dan tidak terjadi provokasi.

“Sesuai SOP yang berlaku, kami melakukan imbauan-imbauan persuasif. Setiap petugas di lapangan melakukan imbauan agar tidak terjadi provokasi. Jika imbauan tidak diberi tahu, maka akan dilakukan upaya penertiban,” terangnya.

Ade menyoroti bahwa ada perbedaan antara pelaku kerusuhan dan para pendemo yang berhak menyampaikan pendapat. “Kita tertibkan perusuh, namun bagi mereka yang hanya turut dalam aksi unjuk rasa, kami melayani dengan mengikuti aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Terbaru, studi-kasus terkait manajemen kerumunan menunjukkan bahwa pendekatan persuasif dan komunikasi yang baik dapat mengurangi insiden kerusuhan. Data dari beberapa demonstrasi sebelumnya pun menunjukkan bahwa adanya media sosial sering menjadi katalisator bagi kelompok yang tidak bertujuan menyampaikan aspirasi.

Penyampaian pendapat warga merupakan hak yang harus dilindungi, namun penting juga untuk menjaga ketertiban umum. Dalam situasi seperti ini, peran polisi sebagai penegak hukum sangat krusial. Keberanannya dalam membedakan antara pendemo yang tulus dan perusuh akan menjadi kunci succes penegakan hukum yang adil.

Setiap aksi demonstrasi harus diikuti dengan pengetahuan yang matang, baik dari pihak penyelenggara maupun penegak hukum. Dengan demikian, aspirasi masyarakat dapat terwujud tanpa mengorbankan ketertiban dan kenyamanan publik.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan