Penangkapan 9 Tersangka dalam Kasus Pembakaran Gedung Grahadi Surabaya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polda Jatim telah menetapkan total sembilan individu sebagai tersangka dalam kasus pembakaran Gedung Negara Grahadi selama demo yang berakhir rusuh pada Sabtu kemarin. Dari jumlah tersebut, delapan di antaranya adalah anak-anak. Penanganan kasus ini dilakukan oleh Ditreskrimum Polda Jatim, dengan beberapa kasus juga diurus oleh Polrestabes Surabaya.

Menurut Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, semua tersangka terlibat dalam aksi melempar bom molotov ke Gedung Grahadi, yang dipercaya sebagai penyebab kebakaran di sisi barat bangunan, khususnya di ruang kerja Wakil Gubernur Emil Dardak. Keterangan resmi ini disampaikan di Polrestabes Surabaya, seperti dilaporkan oleh detikJatim pada hari Jumat, 5 September 2025.

Dalam kaitannya dengan tindakan para tersangka, pihak berwenang akan mengajukan pasal 187 KUHP sebagai pasal subsidair, menurut Abast. Pasal tersebut membawa potensi hukuman penjara antara lima hingga dua belas tahun untuk para tersangka.

Kasus pembakaran Gedung Negara Grahadi menimbulkan berbagai pertanyaan tentang keamanan publik dan tanggung jawab sosial dalam demonstrasi. Insiden ini mengingatkan masyarakat tentang pentingnya mengelola demonstrasi dengan damai dan menghindari aksi yang merusak. Pelajaran dari peristiwa ini harus menjadi pengingat bahwa kekerasan hanya akan mengakibatkan kerugian lebih besar bagi semua pihak.

Saat ini, proses hukum berlangsung dengan penuh perhatian dari berbagai pihak, termasuk masyarakat dan media. Ketahapan selanjutnya dalam perkara ini akan menentukan bagaimana kasus ini akan berakhir dan bagaimana pembelajaran yang bisa diambil untuk mencegah insiden serupa di masa depan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan