Kejaksaan Agung telah menunjuk mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi. Ia menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kegiatan korupsi tersebut.
Menurut Thecuy.com, pada Jumat (5/9/2025), Nadiem ditahan setelah diperiksa oleh Kejaksaan Agung pada hari Kamis (4/9). Dalam kegiatan pernyataan tersebut, tangan Nadiem diborgol dan ia mengenakan rompi tahanan berwarna pink. Nadiem akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Salemba. Ia merupakan tersangka kelima dalam kasus ini.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem mempertahankan kesopanan dan menegaskan bahwa dirinya tidak melakukan kekeliruan apapun terkait kasus korupsi pengadaan Chromebook. Ia berharap agar Tuhan akan melindunginya dan kebenaran akan terungkap.
“Saya tidak melakukan apa pun. Tuhan akan melindungi saya, kebenaran akan keluar. Allah akan mengetahui kebenaran,” ujar Nadiem dengan rieng tegang. Ia mengaku selama ini hidupnya selalu menjunjung tinggi integritas dan kejujuran. “Bagi saya seumur hidup saya integritas nomor satu, kejujuran adalah nomor satu. Allah akan melindungi saya Insyaallah,” tambahnya.
Nadiem Makarim ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 berhubungan dengan Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.
Kejagung mengungkapkan bahwa Nadiem pernah mengadakan rapat tertutup dengan pihak Google Indonesia mengenai pengadaan peralatan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) menggunakan Chromebook. Rapat yang dilakukan secara daring melalui Zoom Meeting pada 6 Mei 2020 itu meminta peserta untuk memakai headset.
“Zoom Meeting dan meminta peserta memakai headset atau alat sejenisnya yang membahas pengadaan atau kelengkapan alat TIK, yaitu menggunakan Chromebook sebagaimana perintah dari NAM,” kata Nurcahyo. Rapat itu diikuti oleh Dirjen Paud Dikdasmen berinisial H, Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek berinisial T, serta JT dan FA selaku staf khusus Nadiem.
Walaupun pengadaan Chromebook belum dimulai, sejak awal 2020 Nadiem telah menjawab surat Google untuk mengikuti pengadaan peralatan TIK di Kementerian Pendidikan. Tawaran Google sebelumnya telah ditolak pada era Muhadjir Effendy karena uji coba gagal pada tahun 2019 dan tidak bisa digunakan di sekolah garis terluar atau daerah terluar tertinggal.
Pada Februari 2021, Nadiem menerbitkan Permendikbud Nomor 5 Tahun 2021 yang mengatur dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan tahun anggaran 2021. Dokumen tersebut sudah mengunci spesifikasi ChromeOS. Akibatnya, Nadiem dilaporkan melanggar beberapa peraturan seperti Perpres 123 Tahun 2020, Perpres Nomor 16 Tahun 2018, dan peraturan LKPP Nomor 7 Tahun 2018.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Nadiem telah dua kali diperiksa dalam kasus ini. Pemeriksaan pertama terjadi pada Senin (23/6) selama sekitar 12 jam, dan yang kedua pada Selasa (15/7) selama 9 jam. Pada Kamis (4/9), Nadiem dilaksanakan pemeriksaan ketiga. Selain itu, ia juga dicegah pergi ke luar negeri selama 6 bulan sejak 19 Juni 2025.
Total ada lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada Kementerian Pendidikan dalam program digitalisasi pendidikan periode 2019-2022. Kasus ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 1,98 triliun. Kelima orang tersangka antara lain Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Sri Wahyuningsih (SW); Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Mulyatsyah (MUL); Staf khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Nadiem Makarim, Jurist Tan (JT/JS); Konsultan Perorangan Rancangan Perbaikan Infrastruktur Teknologi Manajemen Sumber Daya Sekolah pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief (IBAM); dan Nadiem Anwar Makarim (NAM).
Kasus korupsi pengadaan Chromebook ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Kejadian ini juga mengingatkan kita bahwa setiap pejabat harus selalu menjunjung tinggi prinsip integritas dan akuntabilitas dalam melaksanakan tugasnya. Dalam menghadapi tantangan hukum, Nadiem Makarim tetap berharap akan perlindungan Ilahi dan percaya bahwa kebenaran akan terungkap. Kasus ini juga mengajarkan kita untuk selalu waspada terhadap praktik korupsi yang dapat merugikan negara dan masyarakat.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.