Masyarakat Mendukung Keputusan Penerimaan Ahli Pidana Terkait Pecatnya Kompol Cosmas

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Publik secara luas mendukung langkah Polri dalam menangani kasus Brimob yang mengakibatkan kematian pengemudi ojek daring Affan Kurniawan. Hery Firmansyah, ahli pidana dari Universitas Tarumanegara, menyebut sanksi yang diberikan kepada Kompol Cosmas Kaju Gae dan terduga lainnya sebagai upaya untuk memberikan keadilan bagi keluarga korban. Kejadian ini, ditambah dengan pelaku yang berasal dari lingkungan kepolisian, memerlukan penanganan yang transparan dan profesional agar masyarakat dapat percaya akan proses hukuman yang adil.

Hery juga mengemukakan bahwa pernyataan Kompol Cosmas yang mengaku tidak sengaja melindas Affan perlu dibuktikan melalui peradilan. Pendalaman kasus ini diperlukan untuk mengetahui apakah tindakan tersebut dilakukan dengan kesengajaan atau kealpaan. Selain itu, peluang untuk membawa kasus ini ke ranah pidana terbuka masih terbuka, terutama dengan adanya bukti rekaman yang beredar luas.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan bahwa tindakan Kompol Cosmas merupakan perilaku tercela, sehingga dia menerima sanksi pemberhentian tanpa hormat (PTDH). Selain itu, kasus ini juga telah dilimpahkan ke Bareskrim Polri setelah ada kemungkinan unsur pidana ditemukan dalam perkara tersebut. Total ada tujuh anggota Brimob yang terlibat, dengan pelanggaran etik berat dan sedang yang berbeda-beda tergantung peran masing-masing.

Sementara itu, Kompol Cosmas Kaju Gae tampak sedih setelah diputuskan pemberhentiannya dan mengaku tidak berniat untuk menewaskan Affan. Kasus ini memang menarik perhatian publik karena melibatkan pihak berwenang, dan masyarakat menantikan prosesi hukum yang adil serta transparan.

Dengan kemajuan teknologi dan adanya bukti video, masyarakat sekarang lebih mudah untuk memantau dan memeriksa kejelasan dalam kasus-kasus yang melibatkan pihak berwenang. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya transparansi dan tindakan tegas dalam menjaga keadilan bagi setiap warga negara.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan