DPR Setuju OJK Majukan Waktu Pembayaran Pungutan ke Awal Triwulan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Dewan Perwakilan Rakyat telah menyetujui usulan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai penundaan waktu pembayaran berbagai pungutan. Pungutan tersebut meliputi iuran, retribusi, dan biaya terkait jasa keuangan, termasuk pengawasan, pemeriksaan, serta penelitian. Dana yang terkumpul akan digunakan untuk mendukung kegiatan operasional OJK.

Persetujuan tersebut ditetapkan oleh Ketua Komisi XI, Mukhamad Misbakhun, selama rapat kerja bersama OJK yang diselenggarakan pada Kamis, 4 September 2025. Dalam kesempatan tersebut, Misbakhun menjelaskan bahwa pembayaran pungutan dan penerimaan lainnya akan dipindahkan ke awal setiap triwulan dalam tahun kalender.

Selanjutnya, peraturan ini akan diatur lebih lanjut melalui revisi Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2024, yang berhubungan dengan rencana kerja dan anggaran OJK serta pungutan di bidang jasa keuangan.

Komisi XI DPR juga telah menyarankan penerimaan OJK sebesar Rp 13,83 triliun untuk tahun 2026, sementara rencana anggaran yang disetujui berjumlah Rp 11,45 triliun. Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya oleh Mirza Adityaswara, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK, penggunaan dana pungutan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Pasal 37 Ayat (3). Pasal tersebut menegaskan bahwa pungutan dan penerimaan lainnya harus dikelola sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang keuangan negara.

Menurut studi terkini, optimasi pungutan di sektor keuangan dapat meningkatkan efisiensi operasional OJK, terutama dalam mengawasi pasar keuangan yang semakin kompleks. Dengan penyesuaian waktu pembayaran dan pengelolaan anggaran yang lebih transparan, OJK dapat melaksanakan tugasnya dengan lebih efektif, termasuk dalam pengawasan pasar modal, perbankan, dan asuransi.

Penerapan sistem pungutan yang terstruktur juga dapat membantu menurunkan beban administratif bagi pelaku usaha di sektor keuangan. Dengan demikian, langkah ini tidak hanya menguntungkan OJK, tetapi juga para pelaku industri yang bisa beroperasi dengan lebih lancar.

Dalam konteks yang lebih luas, peningkatan kinerja OJK dalam pengelolaan dana pungutan akan mendukung stabilitas sektor keuangan nasional. Hal ini penting untuk menjamin perlindungan konsumen dan ketertiban pasar, khususnya dalam era transformasi digital yang sedang berlangsung. Dengan adanya dukungan yang memadai, OJK dapat lebih proaktif dalam merespons tantangan baru di sektor keuangan, seperti peningkatan risiko siber dan inovasi teknologi finansial.

Untuk mencapai visi keuangan yang inklusif dan tangguh, kolaborasi antara OJK, DPR, dan pelaku industri menjadi kunci. Langkah-langkah yang diambil saat ini merupakan langkah strategis untuk memastikan integritas dan daya saing sektor keuangan Indonesia di era global.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan