BP MPR Menyimpulkan Diskusi tentang PPHN, Kinerja, dan Rencana Program

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Badan Pengkajian Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (BP MPR RI) telah menyelenggarakan diskusi terkait laporan perkembangan pembahasan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN), penilaian capaian kinerja, serta rencana kegiatan hingga akhir tahun ini. Dalam rapat yang digelar di ibu kota, Ketua BP MPR, Andreas Hugo Pareira, menjelaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan kajian PPHN kepada pimpinan MPR selama Rapat Gabungan pada 6 Agustus 2025. Dokumen tersebut mencakup pokok-pokok PPHN dan opsi bentuk hukum yang akan dipilih. “Laporan tersebut sudah diterima oleh Pimpinan MPR dan Pimpinan Fraksi/Kelompok DPD. Langkah selanjutnya berada di tangan mereka,” kata Andreas, Jumat (5/9).

Rincian dalam kajian PPHN dikembangkan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar tahun 1945, dengan tiga ranah utama: pembangunan karakter dan kualitas manusia, pengembangan kelembagaan sosial-politik dan tata kelola pemerintahan, serta pengembangan ekonomi dan kesejahteraan. Dokumen ini tersusun dalam enam bab, dari pendahuluan hingga penutup. Untuk bentuk hukum, BP MPR menawarkan tiga pilihan: diatur dalam UUD 1945, ditetapkan melalui Ketetapan MPR, atau diatur melalui undang-undang. “Dari segi substansi, PPHN sebaiknya ditetapkan oleh MPR, karena lembaga ini memiliki kewenangan tertinggi dalam menentukan aturan tertulis tertinggi,” ujar Andreas.

BP MPR juga memberikan rekomendasi agar Pimpinan MPR membangun konsensus politik untuk kesepakatan mengenai kebutuhan PPHN sebagai pedoman visi dan misi pemerintahan. Selain itu, diusulkan pembentukan Panitia Adhoc untuk memfokuskan pembahasan lebih lanjut dan menyiapkan rancangan putusan MPR. Setelah penyampaian laporan, tugas BP MPR terkait PPHN dinyatakan selesai sesuai dengan Keputusan MPR Nomor 3 tahun 2024. Pembahasan selanjutnya akan dijalankan oleh Panitia Adhoc, yang akan menyiapkan rancangan putusan untuk disampaikan dalam Sidang Paripurna MPR.

Selain PPHN, rapat pleno juga membahas rencana program BP hingga akhir 2025, termasuk pengkajian komprehensif terhadap UUD NRI 1945 dan pelaksanaannya dengan partisipasi masyarakat. Kehadiran anggota MPR seperti Al Muzzamil Yusuf, Maman Imanul Haq, serta pejabat lainnya, menunjukkan perhatian yang kuat terhadap pembahasan ini. Pengkajian UUD 1945 diharapkan dapat memberikan rekomendasi perubahan yang relevan untuk masa depan.

Seiring dengan perkembangan politik dan sosial yang dinamis, pengembangan PPHN dan UUD 1945 menjadi langkah strategis untuk menjamin stabilitas dan kemajuan negara. Langkah ini juga penting untuk memastikan kebijakan negara tetap relevan dan sesuai dengan aspirasi masyarakat. Melalui konsensus dan partisipasi aktif, Indonesia dapat membangun visi dan misi yang inklusif serta berkelanjutan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan