Anjangan BNN Kota Tasikmalaya Menunggu Kebijakan Pusat Soal Larangan Vape

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Singapura baru saja menetapkan peraturan yang melarang penggunaan vape dengan konsekuensi serupa narkotika, dan ada kemungkinan kebijakan ini juga akan diterapkan di Indonesia. Pemimpin baru Badan Narkotika Narkoba Republik Indonesia (BNN RI), Irjen Suyudi Ario Seto, sedang mempertimbangkan peluang larangan vape di negara ini. Salah satu alasan utama adalah karena potensi penggunaan vape sebagai sarana penyalahgunaan narkoba dan adanya kandungan zat adiktif lainnya.

Saat ini, vape sudah sangat populer di masyarakat, termasuk di Kota Tasikmalaya, yang terbukti dengan banyaknya toko vape yang menyediakan berbagai jenis alat dan cairan.

Dalam wacana tersebut, Kepala BNN Kota Tasikmalaya mengungkapkan bahwa di beberapa wilayah telah ditemukan kasus penyalahgunaan narkoba melalui vape. Namun, di Kota Tasikmalaya sendiri belum ada laporan atau temuan tersebut. “Sampai saat ini, di Kota Tasikmalaya belum ada kasus seperti itu,” katanya kepada Radar, Rabu (3/9/2025).

Penting untuk diingat bahwa kebijakan larangan vape tidak berada di tangan pemerintah daerah, melainkan pemerintah pusat yang memiliki kewenangan untuk menentukan langkah tersebut. “Kita akan ikuti apa pun kebijakan yang ditetapkan,” ujarnya.

Terhadap tindakan inspeksi ke toko vape di Kota Tasikmalaya, Ketua Tim Brantas BNN Kota Tasikmalaya Yudi Sukmayadi menjelaskan bahwa pemerintah daerah saat ini belum memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan kecuali ada laporan atau kasus yang jelas. “Kita memerlukan dasar peraturan yang jelas untuk mengeceknya,” ungkapnya.

Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Bea Cukai dan BPOM sebagai lembaga yang berwenang mengawasi perdagangan dan peredaran vape. Di Kota Tasikmalaya, saat ini terdapat sekitar 40 toko vape dengan 15 merek cairan yang beredar. Beberapa toko bahkan dimiliki oleh orang yang sama.

Menurut data terbaru, penggunaan vape di kalangan remaja telah meningkat signifikan di berbagai kota besar, termasuk Tasikmalaya. Studi menunjukkan bahwa sekitar 30% remaja setidaknya pernah mencoba vape, dengan alasan utama adalah karena rasa dan pemasaran yang menarik. Namun, efek jangka panjang terhadap kesehatan masih menjadi perdebatan di kalangan ahli.

Dari sudut pandang lain, larangan vape dapat mengurangi risiko penyalahgunaan narkoba, tetapi juga bisa mendorong pasar gelap. Oleh karena itu, regulasi yang jelas dan terpadu sangat diperlukan untuk menjamin keselamatan masyarakat.

Di tengah maraknya diskusi ini, penting bagi pemerintah pusat untuk melakukan analisis mendalam sebelum menentukan kebijakan akhir. Masyarakat juga diharapkan tetap waspada terhadap risiko penggunaan vape, terutama bagi remaja yang masih rentan terhadap dampak negatifnya.

Setiap langkah yang diambil harus seimbang antara memberikan pelindungan hukum dan menjamin akses informasi yang jelas untuk konsumen. Dengan demikian, vape tidak hanya menjadi produk rekreasi, tetapi juga menjadi tantangan bagi pengawasan narkoba.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan