9 Tersangka Pembakaran Gedung Grahadi Surabaya Dibantu Produksi Molotov di Sidoarjo

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Sembilan individu, mayoritas adalah anak-anak, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembakaran Gedung Negara Grahadi di Surabaya saat demonstrasi yang berakhir kacau. Para tersangka ini diduga telah membuat bom molotov di sebuah tempat di Sidoarjo.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Jules Abraham Abast, menjelaskan kronologi peristiwa yang melibatkan sembilan tersangka tersebut dalam pembakaran gedung pada malam Sabtu tanggal 30 Agustus.

Tersangka berinisial AEP, berusia 20 tahun, pada hari itu sekitar jam 19.00 WIB telah mengajak tiga orang anak lain untuk berkumpul di Lapangan Bumi Cabean Asri, Kabupaten Sidoarjo. Kelompok tersebut sepakat untuk membuat lima bom molotov yang akan digunakan saat demonstrasi di depan Grahadi.

Selanjutnya, kelompok tersangka tersebut bergerak menuju Gedung Negara Grahadi di Jalan Gubernur Suryo, Surabaya. Mereka ikut campur dengan massa lainnya yang mulai membuat kerusuhan dengan melempar batu ke gedung tersebut. Sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka AEP dan rekan-rekannya mulai melempar bom molotov dan batu ke arah Grahadi. Akibatnya, bagian sisi barat gedung yang merupakan ruang kerja Wakil Gubernur Emil Dardak mulai terbakar.

Tidak ada bukti langsung yang menunjukkan bahwa bom molotov mereka adalah penyebab utama kebakaran, tetapi investigasi masih berlanjut. Polisi sedang menyelidiki apakah ada pihak lain yang terlibat dalam insiden ini.

Kasus pembakaran Gedung Grahadi mengingatkan kita akan pentingnya keamanan publik saat demonstration. Kegiatan massa harus tetap berjalan dengan damai tanpa merusak properti atau melukai orang lain. Kerusuhan hanya akan menambahkan masalah dan menimbulkan kerugian yang lebih besar. Selalu ingat, dialog dan toleransi adalah kunci untuk menyelesaikan perselisihan dengan damai.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan