Warga Negara Asing Dideportasi dari Hotel Kawasan Kalibata

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Seorang warga negara asing (WNA) dengan kode identitas BMA telah diusir dari Indonesia dan dikembalikan ke negara asalnya, Suriah. Aksi tersebut dilakukan setelah perbuatannya yang mencemarkan dan melakukan aksi yang berbahaya di salah satu hotel yang terletak di daerah Kalibata, Jakarta Selatan.

“Kami melakukan tugas dengan ketat, profesional, dan sesuai dengan hukum. Deportasi ini adalah langkah pengawasan untuk menjaga ketertiban masyarakat dan keamanan negara,” ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan, Bugie Kurniawan, dalam keterangan pada Kamis (4/9/2025).

Kantor Imigrasi Jakarta Selatan, melalui Bagian Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim), telah menyimpulkan bahwa WNA asal Timur Tengah tersebut telah melanggar peraturan pada bulan sebelumnya.

Sesuai dengan hasil pemeriksaan, WNA tersebut dijatuhi Hukuman Administratif Keimigrasian (TAK) berdasarkan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Tindakan yang diambil adalah deportasi dan larangan masuk kembali. Pada Rabu (3/9) malam, BMA telah dikembalikan ke Suriah melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Bugie memastikan bahwa tindakan ini merupakan bentuk komitmen Kantor Imigrasi dalam menjaga ketertiban umum dan menegakkan hukum keimigrasian di wilayah Indonesia.

“Kantor Imigrasi Jakarta Selatan akan selalu responsif, bertindak manusiawi, serta bekerja sama dengan instansi terkait dalam menangani setiap pelanggaran keimigrasian,” katanya.

Bugie juga menambahkan bahwa langkah ini sesuai dengan arahan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, yang menekankan pentingnya kerja sama, profesionalisme, dan etika dalam setiap kegiatan keimigrasian.

“Kantor Imigrasi Jakarta Selatan berkomitmen untuk terus mendukung program kerja Menteri serta menerapkan nilai-nilai Kementerian, yaitu PRIMA (Profesional, Responsif, Integritas, Modern, dan Akuntabel) dalam setiap kegiatan pelayanan, pengawasan, maupun penegakan hukum keimigrasian,” tulisnya.


Selain memperkuat keamanan nasional, deportasi WNA ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga kualitas wisatawan yang berdatangan. Studi terkini menunjukkan bahwa pelanggaran keimigrasian seringkali terjadi karena kurangnya pengawasan ketat. Dengan demikian, tindakan ini bukan hanya untuk melindungi masyarakat, tetapi juga untuk memastikan bahwa Indonesia tetap menjadi tujuan wisata yang aman dan teratur.

Menerapkan prinsip PRIMA dalam penegakan hukum tidak hanya meningkatkan kepercayaan masyarakat, tetapi juga menjadikan Indonesia sebagai negara yang profesional dalam mengelola keimigrasian. Kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa upaya pemerintah dalam menjaga stabilitas dan kedaulatan negara harus didukung oleh semua pihak, termasuk masyarakat yang patuh terhadap peraturan. Dengan demikian, Indonesia tetap menjadi tempat yang aman dan nyaman untuk diunsurkan oleh semua warga, baik lokal maupun asing.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan