Pria Sumsel Viral Jagal Kucing dan Jual Dagingnya ke Warga Ditangkap Polisi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di Jakarta, seorang pria bernama Sujady berusia 55 tahun berhasil ditangkap oleh polisi karena melakukan kegiatan menjagal kucing dan menjual dagingnya kepada warga di Pagar Alam, Sumatera Selatan. Aksi kejam ini cepat menjadi perbincangan hangat di media sosial.

Polres Pagar Alam mengamankan Sujady saat ia sedang menginap di Hotel Telaga Biru, Kota Pagar Alam, pada siang hari Rabu (3/9/2025). Informasi itu disampaikan oleh Kapolres Pagar Alam, AKBP Januar Kencana Setia, seperti dikutip dari detikSumbagsel pada Kamis (4/9/2025).

Selain menangkap pelaku, petugas juga menyita barang bukti berupa satu ekor kucing jenis anggora dan dua senjata tajam berupa pisau tanpa izin. Januar menegaskan bahwa Sujady adalah warga Kecamatan Tanjung Sakti Pumi, Kabupaten Lahat.

Menurut keterangan saksi, pelaku pernah menjual daging kucing tersebut ke masyarakat. Warga Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan, terkejut setelah video pelaku membantai kucing beredar luas di media sosial. Polisi segera melakukan penyelidikan terkait insiden tersebut.

Video yang menjadi perhatian umum menunjukkan pelaku melakukan kegiatan menjagal kucing di bawah jembatan, dengan diduga menyembelih hewan tersebut di pinggir sungai. Detail lengkap dari kasus ini dapat dibaca di sini.

Dunia kejahatan terhadap hewan melampaui batas etika, mengingatkan kita bahwa kekejaman tidak hanya terhadap manusia, tetapi juga terhadap makhluk lain. Ketika kita melindungi hewan, kita juga melindungi nilai-nilai kemanusiaan yang terancam hilang. Mari bangun kesadaran bersama agar praktik kekejaman ini tidak terjadi lagi.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan