Polda Metro Bantu Penangkapan Mahasiswa Unri di Bandara, Dիպroses sebagai Tersangka

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polda Metro Jaya telah mengkonfirmasi penangkapan seorang mahasiswa Universitas Riau, Khariq Anhar. Ia telah ditetapkan sebagai tersangka dan currently ditahan.

Kombres Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menyatakan pada Kamis (4/9/2025) bahwa penangkapan tersebut terjadi. Khariq ditangkap oleh penyidik Subdit 2 Ditressiber PMJ pada Jumat (29/8) sekitar pukul 07.00 WIB saat ingin meninggalkan Bandara Internasional Soekarno-Hatta Terminal 1A, Tangerang, Banten.

Ade Ary menjelaskan bahwa penangkapan Khariq terkait dengan dugaan penyebaran konten yang berisi ujaran kebencian dan hoax, sesuai dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). “Ia ditangkap atas tuduhan penyebaran dokumen elektronik yang berisi berita kebencian, pengancaman terhadap keselamatan, pemalsuan konten menjadi seperti asli, serta provokasi,” ujarnya.

Selain itu, Khariq juga dituduh melakukan tindak pidana perlindungan anak dengan melibatkan anak dalam kerusuhan yang terjadi di depan gedung DPR/MPR RI akhir Agustus 2025. “Tindak pidana meliputi pelibatan anak dalam kerusuhan sosial, kegiatan berkekerasan, dan penyalahgunaan anak dalam kegiatan politik seperti unjuk rasa yang berkekerasan pada tanggal 25 dan 28 Agustus 2025,” tambahnya.

Khariq dijerat dengan Pasal 48 ayat (1) dan Pasal 32 ayat (1), atau Pasal 48 ayat (2) dan Pasal 32 ayat (2), atau Pasal 51 ayat (1) dan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 160 KUHP. “Tersangka Khariq telah dijatuhi penahanan,” tutupnya.

Penangkapan ini menunjukkan seriusnya pemerintah dalam menindaklanjuti perbuatan yang melanggar hukum di dunia maya dan melibatkan anak dalam kegiatan berkekerasan. Kasus ini juga mengingatkan betapa pentingnya pengetahuan literasi digital agar tidak terperangkap dalam penyebaran informasi yang tidak benar. Kesimpulan yang dapat diambil adalah bahwa setiap tindakan di dunia maya memiliki akibat hukum yang serius, dan partisipasi anak dalam kegiatan berkekerasan tidak dapat diabaikan. Kekuatan hukum harus diterapkan tegas untuk menjaga ketertiban dan melindungi generasi muda dari dampak negatif perbuatan semacam ini.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan