Pengaturan Pemerintah Terhadap Wood Pellet Nasional untuk Memastikan SVLK dan Kebebasan dari Isu Deforestasi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kementerian Kehutanan Republik Indonesia telah mengukuhkan bahwa produk wood pellet yang diekspor dari negara ini, yang dilengkapi dengan dokumen V-Legal/Lisensi FLEGT, telah memenuhi standar Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK). Hal ini menjamin produk tersebut berasal dari sumber yang sah, ramah lingkungan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Informasi tersebut disampaikan oleh Direktur Bina Pengolahan dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Kehutanan, Erwan Sudaryanto, dalam pertemuan dengan perwakilan Kementerian Ekonomi, Perdagangan, dan Industri Jepang (METI) serta Control Union Asia Pasific Region di ibu kota. Pertemuan tersebut diadakan sebagai tanggapan atas klaim dari beberapa organisasi masyarakat yang menuding industri wood pellet sebagai penyebab deforestasi.

Erwan menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen untuk melindungi kelestarian hutan melalui penerapan SVLK. “Kementerian memiliki tanggung jawab menjamin bahwa produk hutan berasal dari izin yang sah dan tidak memicu deforestasi melalui SVLK,” katanya. Kepala Subdit Sertifikasi dan Pemasaran Hasil Hutan Kementerian Kehutanan, Tony Rianto, menambahkan bahwa SVLK tidak hanya berfokus pada legalitas, tetapi juga meliputi aspek sosial, ekologis, dan keberlanjutan bisnis.

“SVLK Indonesia memastikan wood pellet berasal dari sumber yang legal, berkelanjutan, dan mendukung transisi energi bersih. Ini adalah langkah pemerintah untuk melindungi hutan dan mencegah deforestasi,” jelas Tony, Kamis (4/9/2025). Sejak diperkenalkan pada tahun 2009, SVLK telah menjadi kerangka utama dalam pengelolaan keberlanjutan hutan di Indonesia. Skema ini mencakup enam aspek utama: legalitas, transparansi dan traceability, kepatuhan standar internasional, keterlibatan multi pihak, keberlanjutan lingkungan, dan daya saing global. SVLK juga diakui secara internasional melalui ISO 17065:2012, ISO 19011:2018, serta FLEGT VPA dengan Uni Eropa.

Selain itu, Kementerian Kehutanan juga menjelaskan bahwa pemanfaatan hutan dilakukan dengan cara terukur. Dari total wilayah Indonesia yang mencapai 191,4 juta hektare, sekitar 125,7 juta hektare ditetapkan sebagai kawasan hutan. Wilayah tersebut terbagi menjadi tiga jenis: hutan konservasi, hutan lindung, dan hutan produksi. Hanya hutan produksi serta Area Penggunaan Lain (APL) yang dapat dimanfaatkan oleh pelaku usaha dengan izin resmi. “Hutan lindung dan konservasi tidak boleh ditebang. Oleh karena itu, bukan setiap aktiviitas penebangan pohon berarti deforestasi. Semua harus melalui izin pemanfaatan hutan (PBPH) atau skema sah lainnya,” tegas Tony.

Pemerintah Indonesia terus berupaya mengembangkan industri wood pellet dengan menjaga kelestarian hutan dan transparansi dalam pengelolaannya. Dengan demikian, produk tersebut tidak hanya mendukung perekonomian, tetapi juga berkontribusi pada upaya global dalam menjaga lingkungan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan