"Pembunuhan Affan: Kejadian di Balik Pemeriksaan Terhadap Kepala Kompol Kosmas yang Diberhentikan dari Jabatan"

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan untuk menghukum Kompol Kosmas K Gae dengan sanksi pemecatan dalam kasus kematian Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online yang tewas akibat dilindas kendaraan taktis Brimob. Hukuman yang diberikan adalah penempatan khusus (patsus) selama enam hari, yang dimulai sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.

Sidang yang dilakukan secara tertutup di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (3/9/2025) memastikan bahwa Kompol Kosmas hadir langsung. Proses sidang dimulai jam 09.30 WIB. Selama enam hari, pelanggaran tersebut dijalani di ruang Patsus Biro Provost Divpropam Polri.

Dalam insiden ini, terdapat tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam rantis yang melindas Affan. Mereka dibagi menjadi dua kategori pelanggaran: berat dan sedang. Pelanggaran etik berat dirangkul oleh Bripka Rohmat, sopir rantis, dan Kompol Kosmas K Gae, yang duduk di sebelah kemudi. Sementara pelanggaran etik sedang dialami oleh lima anggota lainnya, yaitu Aipda M Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David, yang duduk di kursi penumpang belakang.

Sidang etik untuk Bripka Rohmat juga digelar pada hari yang sama, sedangkan sidang untuk kategori pelanggaran sedang akan dilakukan setelah selesainya sidang kategori berat.

Affan meninggal dunia setelah dilindas kendaraan taktis Brimob di Pejompongan, Jakarta Pusat, pada malam Kamis (28/8). Kendaraan tersebut sempat berhenti sebelum melaju kembali sambil melindas Affan yang sudah tergeletak di jalan. Akibatnya, massa yang terdiri dari pengemudi ojol dan warga langsung mengamuk, membakar pos polisi di bawah flyover Senen sebelum akhirnya membubarkan diri.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengucapkan permohonan maaf kepada keluarga korban dan berjanji akan menegakkan keadilan secara transparan. Tujuh anggota Brimob yang terlibat dalam insiden ini akan diadili lebih lanjut. Presiden Prabowo Subianto juga menyatakan kekecewaannya terhadap tindakan personel Brimob dan meminta penyelidikan yang tuntas serta hukuman yang tegas terhadap pelaku.

Kasus ini mengungkapkan betapa pentingnya disiplin dan akuntabilitas dalam lembaga penegak hukum. Ketegasan hukum dan transparansi dalam penyelidikan diperlukan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap instansi keamanan. Pelajari dari kesalahan ini untuk mencegah insiden serupa di masa depan.

Hukuman yang diberikan terhadap Kompol Kosmas dan anggota Brimob lainnya seharusnya menjadi pelajaran bagi seluruh personel keamanan. Kesalahan yang dilakukan tidak hanya menyebabkan kerugian bagi keluarga korban, tetapi juga merusak citra lembaga. Harapkan beberapa langkah yang lebih tegas dalam menyikapi pelanggaran etik di masa mendatang.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan