Di Jakarta, pihak kepolisian telah menahan sebuah pasangan suami istri yang terlibat dalam aksi geruduk dan penjarahan rumah Ahmad Sahroni. Pasangan ini, berinisial SB (35 tahun) dan G (20 tahun), menggunakan grup WhatsApp untuk mengumpulkan massa.
Grup WhatsApp tersebut awalnya bernama “Kopi Hitam”, kemudian berganti nama menjadi “BEM RI”, dan terakhir “ACAB 1312”. Dalam grup tersebut, terdapat 192 anggota yang terkumpul untuk melakukan aksi ke rumah Ahmad Sahroni, menurut keterangan Brigjen Himawan Bayu Aji dari Dirtipidsiber Bareskrim Polri.
Selain melalui WhatsApp, pasangan ini juga melakukan hasutan melalui Facebook. G memiliki akun dengan nama “Bambu Runcing”, sedangkan SB menggunakan nama “Nannu”. Keduanya menghasut dengan mengunggah konten yang bertujuan menimbulkan kesalahan terhadap individu atau kelompok tertentu, serta menyalin informasi elektronik milik orang lain tanpa izin. Hal ini dilakukan untuk mendorong massa melakukan aksi geruduk rumah Ahmad Sahroni dan Polres Jakarta Utara.
Kedua tersangka ditangkap pada tanggal 1 September 2025 oleh Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Polisi berhasil menyita dua unit handphone yang dimiliki oleh pelaku.
Pasangan ini diduga melanggar Pasal 45 Ayat 2 bersamaan dengan Pasal 28 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun. Selain itu, mereka juga diduga melanggar Pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan Pasal 161 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Dalam kasus seperti ini, penting untuk memahami bagaimana media sosial dapat dimanipulasi untuk tujuan negatif. Studi menunjukkan bahwa kelompok yang menggunakan platform digital untuk menghasut kerusuhan sering kali memanfaatkan emosi publik untuk mencapai tujuan tertentu. Hal ini mengingatkan kita akan pentingnya literasi digital dan kesadaran masyarakat terhadap informasi yang tersebar di media sosial.
Masyarakat harus lebih bijaksana dalam mengonsumsi informasi, memverifikasi sumber, dan tidak terpengaruh oleh konten yang berbau provokasi. Kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat dalam mencegah penyebaran informasi bohong dan hasutan menjadi kunci untuk menjaga stabilitas sosial.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.