Kabar Sahroni Mundur dari DPR Menimbulkan Reaksi Beragam di NasDem

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pada hari Rabu (3/9/2025), Waketum Partai NasDem, Saan Mustopa, merespon kabar tentang Ahmad Sahroni yang kemungkinan akan mengundurkan diri sebagai anggota DPR. Saan menuturkan bahwa belom ada informasi resmi yang diterimanya terkait hal itu. “Belum ada kabar resmi, kita periksa dulu,” katanya saat berada di kawasan parlemen, Senayan, Jakarta Pusat.

Saan menegaskan bahwa Sahroni masih menjabat sebagai Bendum NasDem, meskipun partai telah mengambil langkah untuk menonaktifkan status legislatifnya. “Sudah ada tindakan menonaktifkan Pak Sahroni dan Bu Nafa sesuai surat keputusan DPP. Selain itu, DPP juga telah mengajukan permintaan terkait hak-hak mereka kepada fraksi, dan fraksi telah menyampaikan ke sekretariat untuk ditindaklanjuti,” jelas Saan.

Saan tidak mau membahas lebih lanjut tentang kemungkinan pergantian dalam masa jabatan. Menurutnya, terdapat proses internal yang harus dilalui terlebih dahulu. “Ada proses internal yang perlu dijalani,” ucapnya.

Fraksi NasDem DPR telah meminta penghentian gaji, tunjangan, dan seluruh fasilitas bagi dua anggota DPR yang dinonaktifkan, yaitu Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach. Keputusan ini diambil sesuai dengan surat DPP Partai NasDem No. 168-SE/DPP-NasDem/VIII yang mengaktifkan nonaktifkan keduanya sejak 1 September 2025. “Fraksi NasDem DPR RI meminta penghentian sementara gaji, tunjangan, dan fasilitas bagi anggota yang nonaktif untuk menjaga mekanisme dan integritas partai,” kata Ketua Fraksi NasDem, Viktor Bungtilu Laiskodat, pada Selasa (2/9).

Kasus ini mengungkapkan betapa pentingnya kejelasan dalam proses politik dan kepatuhan terhadap mekanisme partai. Proses internal yang transparan dan konsisten akan membantu menjaga integritas instansi terkait. Pengalaman ini juga menunjukkan bahwa setiap partai perlu memiliki prosedur yang jelas dalam menangani kasus nonaktifkan anggota, baik untuk kepentingan partai maupun anggota yang bersangkutan.

Setiap keputusan yang diambil harus didasarkan pada prinsip keadilan, transparansi, dan akuntabilitas. Hal ini tidak hanya akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga legislatif, tetapi juga menjaga stabilitas politik yang armonis.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan