DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset Usai Revisi KUHAP Diselesaikan oleh Dasco

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, menyatakan bahwa DPR akan memfokuskan perhatian pada RUU Perampasan Aset. Menurutnya, pembahasan RUU ini akan dilakukan setelah selesainya revisi KUHAP.

“Sebelumnya sudah disampaikan kepada teman-teman mahasiswa bahwa RUU Perampasan Aset terkait dengan beberapa undang-undang lain, agar tidak terjadi tumpang tindih. Terakhir, kami sampaikan bahwa setelah KUHAP selesai, kita akan langsung membahas RUU Perampasan Aset karena keduanya saling berkaitan,” kata Dasco di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Pernyataan tersebut disampaikan setelah forum penyampaian aspirasi mahasiswa di gedung DPR, di mana perwakilan mahasiswa juga menyinggung tentang tuntutan pengesahan RUU Perampasan Aset.

“Sekarang, RUU KUHAP masih terbuka untuk partisipasi publik,” tambah Dasco.

Dasco juga mengungkapkan bahwa pimpinan DPR telah memberikan instruksi agar revisi KUHAP tuntas secepat mungkin oleh Komisi III. Ia mengharapkan proses tersebut dapat diselesaikan dalam masa sidang ini.

“Namun, kami sudah menyampaikan kepada pimpinan Komisi III bahwa ada batas waktu yang harus kita patuhi karena partisipasi publik sudah banyak dan cukup lama,” katanya.

“Semoga sebelum akhir masa sidang ini, KUHAP dapat diselesaikan sehingga kita bisa langsung melanjutkan dengan pembahasan RUU Perampasan Aset,” lanjutnya.

Selain itu, Dasco juga menjelaskan bahwa DPR telah berkoordinasi dengan pemerintahan terkait beberapa tuntutan masyarakat, termasuk pembentukan tim investigasi atas dugaan makar dan usulan pengurangan pajak. DPR akan menindaklanjuti aspirasi yang diterima.

“Karena ada beberapa hal yang harus dilakukan secara kerja sama antara DPR dan pemerintah, seperti pembentukan tim investigasi dugaan makar, diskusi RUU Perampasan Aset, dan tuntutan pengurangan pajak yang harus dilakukan oleh pemerintah dan DPR,” ujarnya.

Selain itu, Dasco juga menjelaskan bahwa DPR telah berkoordinasi dengan pemerintahan terkait beberapa tuntutan masyarakat, termasuk pembentukan tim investigasi atas dugaan makar dan usulan pengurangan pajak. DPR akan menindaklanjuti aspirasi yang diterima.

“Karena ada beberapa hal yang harus dilakukan secara kerja sama antara DPR dan pemerintah, seperti pembentukan tim investigasi dugaan makar, diskusi RUU Perampasan Aset, dan tuntutan pengurangan pajak yang harus dilakukan oleh pemerintah dan DPR,” ujarnya.

KUHAP (Kode Etik Hukum Acara Pidana) merupakan salah satu undang-undang yang mengatur prosedur peradilan pidana di Indonesia. RUU Perampasan Aset berhubungan erat dengan KUHAP karena keduanya terkait dengan proses hukum yang melibatkan aset yang diperoleh secara tidak sah. Pembahasan RUU Perampasan Aset akan memastikan bahwa aset yang diperoleh dari kegiatan korupsi atau kriminal dapat disita dan dirampas oleh negara.

Sementara itu, tuntutan pengurangan pajak merupakan salah satu isu yang sering dilemparkan oleh masyarakat, terutama dalam konteks pemberian fasilitas pajak kepada perusahaan tertentu. Pemerintah dan DPR harus bekerja sama untuk mengevaluasi dan menentukan kebijakan pajak yang adil bagi semua pihak.

Kesimpulan:

Ketika negosiasi dan koordinasi antara DPR dan pemerintahan berjalan dengan baik, kemajuan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset dan KUHAP dapat diharapkan. Hal ini tidak hanya akan memperkuat sistem peradilan, tetapi juga memberikan keyakinan kepada masyarakat tentang seriusnya upaya dalam menegakkan keadilan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan