Bareskrim Tempuskan Aksi Jaringan Narkoba Internasional, 8 Kilogram Sabu izinkan di Lampung

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Bareskrim Polri berhasil meremukkan jaringan narkoba internasional yang menghubungkan Indonesia dan Malaysia di wilayah Lampung Tengah. Dalam operasi yang dilakukan, sebanyak tiga orang kurir berhasil ditangkap dan 8 kilogram sabu berhasil disita.

Operasi yang melibatkan Satgas NIC Dit Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota, dan Bea Cukai, dilaksanakan pada Selasa, 2 September 2025. Tersangka berhasil ditangkap di dua lokasi yang berbeda.

Penyidikan terhadap kasus ini dimulai sejak akhir Juli 2025 setelah tim menerima informasi dari Satres Narkoba Polres Sukabumi Kota tentang adanya penyelundupan sabu dari Malaysia ke Lampung. Pencarian dan pemantauan terhadap jaringan narkoba ini dilakukan intensif sejak 31 Agustus 2025, hingga akhirnya tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelakunya.

Tim surveilans mengamati transaksi narkoba yang melibatkan sabu di depan sebuah hotel di Jalan Lintas Sumatera Yukum Jaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya pada Rabu (3/9/2025). Selanjutnya, tersangka Meyka Saputra yang sedang mengemudi mobil Daihatsu Xenia dengan nopol D-1630-AEJ berhasil ditangkap. Dalam mobil tersebut ditemukan tiga tas berisi sabu seberat 8 kilogram.

Menurut hasil interogasi, Meyka Saputra mengaku menerima perintah dari seorang pengendali bernama Bayu Wicaksono alias Ncek (DPO) yang berada di Malaysia untuk mengambil dan mengirimkan sabu. Dia juga diarahkan untuk menyerahkan sabu tersebut kepada seseorang di depan pusat perbelanjaan. Dari situ, tim berhasil menangkap dua kurir lainnya, Ari Setiawan (31) dan M Andri Dwi Saputra (24), ketika mereka hendak melakukan transaksi dengan Meyka.

Selain 8 kilogram sabu, polisi juga menyita satu unit mobil Xenia, satu unit motor, sebuah tas ransel, dan dua unit ponsel sebagai barang bukti. Saat ini, ketiga tersangka telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut. Polisi juga akan mengajukan red notice untuk memburu Bayu Wicaksono alias Ncek, pengendali utama jaringan ini yang berada di Malaysia.

Penyebaran narkoba merupakan ancaman serius yang harus ditanggulangi dengan serius. Keberhasilan operasi ini menunjukkan kerja sama yang baik antara instansi terkait dalam memerangi masalah narkoba. Semangat kolaborasi dan pengawasan yang ketat diperlukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya narkoba. Marilah kita bersama-sama berkomitmen untuk menyokong penegakan hukum dan menciptakan masyarakat yang lebih aman dan bebas narkoba.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan