Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengungkapkan bahwa banyak anak-anak terlibat dalam aksi demo di depan gedung DPR. Menurut Ketua KPAI, Margaret Aliyatul Maimunah, ajakan ikut demo berasal dari lingkungan dekat atau media sosial.
Margaret menjelaskan bahwa anak memiliki hak untuk mengungkapkan pendapat dan berkumpul secara damai. Hal ini terjamin dalam Konvensi Hak Anak (CRC) dan diatur dalam Keputusan Presiden No 36/1990. Selain itu, Undang-Undang 35/2014 tentang Perlindungan Anak serta Undang-Undang 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak juga mengesahkan hak-hak tersebut. Dalam kedua undang-undang ini, anak berhak mengekspresikan pendapat, terlindungi dari kerusuhan, dan tidak terlibat dalam peristiwa yang berbau kekerasan.
Anak juga memiliki hak untuk tidak dieksploitasi dalam kegiatan politik. UU 11/2012 menegaskan bahwa anak memerlukan pendampingan hukum dan pendekatan restoratif selama proses hukum. Margaret mengungkap, anak yang turut demo di depan DPR mengaku diajak oleh teman, kakak kelas, atau alumni sekolah. Mereka mudah provokasi karena filter untuk membedakan hal positif dan negatif masih lemah.
Keterlibatan anak dalam aksi demo yang berujung kericuhan sangat mengkhawatirkan. Mereka berpotensi menjadi korban dengan kerugian moril atau non-materil. Dalam menangani kasus ini, aparat penegak hukum wajib memperlakukan anak secara manusiawi, tanpa penyiksaan, dan sesuai peraturan perundang-undangan, seperti yang termaktub dalam SPPA.
Anak yang diamankan oleh aparat harus dikembalikan kepada orang tua dalam waktu 24 jam. Penetapan anak sebagai pelaku harus didasarkan pada bukti yang kuat, dengan tuntutan pidana setengah dari dewasa. Margaret juga mengingatkan orang tua untuk mengedukasi anak agar lebih kritis dan bijak dalam menggunakan media sosial.
Data riset terbaru menunjukkan bahwa anak yang terlibat dalam demonstrasi sering kali menjadi korban kekerasan struktural. Studi kasus di beberapa negara menunjukkan bahwa pendekatan restoratif dan pendidikan kritis dapat mengurangi risiko eksploitasi anak dalam kegiatan politik.
Anak memiliki hak untuk berpendapat, tetapi keterlibatan mereka dalam aksi demo yang berbahaya membutuhkan perhatian serius. Orang tua dan masyarakat perlu berperan aktif dalam melindungi dan mengedukasi anak agar mereka tidak mudah terarik ke situasi berisiko. Dapatkan wawasan lebih tentang perlindungan anak dan bagaimana kita bisa berperan.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.