Tangkap Bareskrim TikTokers yang Hasut Massa Merusak Rumah Puan-Sahroni

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Dalam perkembangan terbaru, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dirtipid) Bareskrim Polri berhasil menahani individu bernama IS, berusia 35 tahun, yang mengoperasikan akun TikTok @HS02775. Penangkapan ini dilakukan karena aktivitasnya yang menyiarkan materi video yang mengundang kontroversi, menghasut masyarakat untuk melakukan aksi menjarah terhadap properti beberapa tokoh, termasuk rumah Puan Maharani dan Ahmad Sahroni.

Brigjen Himawan Bayu Aji, yang mewakili Dirtipid, menjelaskan modus operasi pelaku. Pada tanggal 1 September 2025, IS telah menggunakan akun TikTok miliknya untuk menyebarkan konten yang bertujuan mengarahkan keterangan negatif terhadap individu atau kelompok tertentu. Konten tersebut juga memicu rasa benci di kalangan masyarakat.

Menurut Himawan, konten yang diunggah IS tidak hanya provokatif, melainkan juga berpotensi mengancam keamanan objek vital nasional. Video tersebut menghasut penonton untuk melakukan aksi terhadap anggota DPR, yaitu Ahmad Sahroni, Eko Patrio, Uya Kuya, dan Puan Maharani. Akun TikTok yang digunakan IS memiliki 2.281 pengikut dan beroperasi secara anonim, yang semakin memudahkan penyebaran pesan provokatif.

Akun dan bukti lainnya telah disita oleh Bareskrim. Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Dia dijerat dengan berbagai pasal hukum, termasuk Pasal 48 ayat 1 bersama Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 bersama Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE, serta Pasal 160 atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.

Kasus ini mengingatkan betapa pentingnya pengawasan terhadap ruang siber, di mana informasi dapat dengan cepat menyebar dan mengganggu ketertiban masyarakat. Keberanian para petugas untuk menangani pelanggaran siber merupakan langkah krusial dalam menjaga stabilitas sosial.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan