Pekerja di sektor ekonomi gig atau pekerja informal paruh waktu berbasis platform digital diharapkan akan memperoleh perlindungan yang lebih baik melalui revisi Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Saat ini, revisi undang-undang ini sedang dibahas di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Mukhtarudin, Sekretaris Fraksi Partai Golkar dan anggota DPR dari Daerah Pemilihan Kalimantan Tengah, menyebutkan kebutuhan adanya aturan yang jelas untuk melindungi pekerja gig. Hal ini bertujuan untuk memberikan jaminan hukum dan sosial kepada para pekerja yang biasanya bekerja dengan kontrak jangka pendek dan bergantung pada aplikasi digital.
Mukhtarudin mengemukakan bahwa pengaturan ini akan memastikan kesejahteraan dan keberlanjutan pendapatan pekerja gig, yang sering kali tidak mendapatkan perlindungan sosial yang memadai. Selain itu, revisi undang-undang ini akan mengakui pekerja gig sebagai tenaga kerja yang berhak atas hak dasar, seperti jaminan sosial, perlindungan kesehatan, dan keamanan kerja yang sama dengan pekerja formal. Hal ini juga akan menciptakan lingkungan kerja yang adil dan transparan di sektor gig economy dengan adanya dasar hukum yang jelas.
Dalam konteks ini, Partai Golkar akan mendukung usulan pekerja ojek online yang meminta penurunan potongan biaya aplikasi menjadi 10 persen. Mukhtarudin menjelaskan beberapa aspek yang diusulkan dalam revisi undang-undang, yaitu:
- Hak Pekerja Gig, termasuk perlindungan jaminan sosial (kesehatan, pensiun, kecelakaan kerja), upah yang adil, waktu kerja fleksibel, serta perjanjian kerja yang jelas.
- Kewajiban Platform Digital, seperti tanggung jawab untuk menyediakan asuransi kesehatan, kompensasi kecelakaan, pelatihan, transparansi data penghasilan, dan pembayaran tepat waktu.
- Fleksibilitas Kerja, yang tetap menjamin kebebasan pekerja dalam memilih jenis pekerjaan dan waktu kerja tanpa menghilangkan hak-hak dasarnya.
- Penyelesaian Sengketa, melalui mekanisme yang adil antara pekerja dan platform, termasuk dalam penentuan tarif, kualitas layanan, maupun kondisi kerja lainnya.
Menurut Mukhtarudin, pekerja gig economy mencakup berbagai bidang dan memerlukan aturan hukum yang tepat. Tanpa regulasi yang jelas, mereka berisiko terjebak dalam ruang abu-abu hukum yang merugikan. Saat ini, revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sedang dibahas di Komisi IX DPR RI. Revisi ini termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025 dan sedang dalam tahap pembahasan tingkat pertama dengan mempertimbangkan masukan dari ahli dan pakar ketenagakerjaan.
Pekerja gig economy adalah individu yang bekerja dengan pola fleksibel, sementara, dan umumnya berbasis proyek atau kontrak jangka pendek. Model kerja ini berbeda dari pekerjaan tradisional karena banyak difasilitasi oleh platform digital. Mereka bisa berupa pekerja lepas, kontraktor independen, maupun tenaga berbasis proyek yang tidak terikat hubungan kerja tetap. Karakteristik utama pekerja gig adalah fleksibilitas dalam memilih pekerjaan, waktu, serta lokasi kerja. Umumnya mereka menjalankan kontrak jangka pendek dengan tugas spesifik, sementara platform digital seperti aplikasi atau situs web menjadi penghubung utama antara pekerja dan pengguna jasa.
Contoh profesi dalam gig economy cukup beragam, mulai dari pengemudi ojek online, kurir makanan, freelancer kreatif seperti desainer grafis atau penulis konten, hingga tenaga profesional di bidang IT yang bekerja melalui platform global seperti Upwork atau Fiverr. Bahkan pekerjaan administratif seperti asisten virtual juga termasuk dalam kategori ini. Di balik peluang fleksibilitas dan potensi penghasilan tambahan, pekerja gig menghadapi tantangan serius, seperti ketiadaan jaminan sosial seperti asuransi kesehatan atau pensiun serta ketidakpastian pendapatan. Pemerintah Indonesia sudah mengeluarkan aturan terkait transportasi online dan mendorong kolaborasi antara platform dengan pekerja, namun sistem yang lebih adil dan seimbang masih sangat dibutuhkan.
Revisi undang-undang ini bukan hanya tentang memberikan perlindungan hukum, tetapi juga tentang mengakui kontribusi pekerja gig dalam perekonomian. Dengan adanya aturan yang jelas, pekerja gig dapat bekerja dengan lebih tenang dan merasa terlindungi. Inovasi dalam hukum ketenagakerjaan ini akan menjadi langkah penting dalam memastikan bahwa semua pekerja, termasuk gig economy, dapat berkembang dan berkontribusi secara optimal bagi perekonomian nasional.
Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.