Optimasi Aset Daerah oleh Pemkot Surabaya untuk Menambah PAD

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah Kota Surabaya terus menguatkan dasar keuangan daerah melalui pengelolaan aset secara optimal. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, telah menginstruksikan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) untuk memastikan segala aset daerah dimanfaatkan dengan baik bagi masyarakat. Pada 3 September 2025, ia menyampaikan bahwa aset yang digunakan pihak lain tanpa perjanjian hukum harus dikembalikan ke Pemkot. Selain itu, aset dengan ikatan hukum tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.

Sebagai upaya konkret, Pemkot Surabaya telah merencanakan aplikasi digital yang menghubungkan data aset dengan anggaran. Aplikasi ini akan menjadi alat utama dalam pengelolaan dan pengamanan aset daerah. Eri mengatakan bahwa aplikasi ini membantu Pemkot memastikan setiap aset dapat dimanfaatkan secara maksimal untuk kepentingan masyarakat.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kota Surabaya, M Fikser, menjelaskan bahwa pengamanan aset sangat penting. Langkah pertama adalah pengamanan fisik dengan memberikan tanda kepemilikan pada setiap aset. Selanjutnya, ada pengamanan administratif melalui pencatatan lengkap di Sistem Informasi Barang Daerah (Simbada) untuk memastikan akuntabilitas. Langkah terakhir adalah pengamanan hukum dengan mendaftarkan aset di Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Fikser juga mengungkapkan bahwa tidak semua aset Pemkot tercatat di BPKAD, sebagian ada di tingkat kelurahan, kecamatan, dan perangkat daerah. Selain itu, ia menambahkan bahwa pemanfaatan aset tidak hanya melalui penyewaan, tetapi juga bisa untuk program padat karya yang melibatkan warga miskin. Fokusnya adalah pada dampak positif aset terhadap masyarakat.

Kepala BPKAD Kota Surabaya, Wiwiek Widayati, membahas strategi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Salah satu langkah utama adalah digitalisasi untuk mempercepat penatausahaan aset dan mempromosikan aset yang belum dimanfaatkan. Pemkot Surabaya menargetkan retribusi total mencapai Rp 486 miliar pada 2025, dengan Rp 121 miliar dialokasikan untuk pengelolaan aset.

Wiwiek menekankan bahwa penyewaan aset harus sesuai dengan peruntukan aset tersebut, seperti untuk perdagangan, jasa, atau pemukiman. Untuk UMKM, Pemkot menyediakan program bisnis mentoring untuk memberikan bimbingan tentang prosedur penyewaan aset. Selain itu, BPKAD tengah mengkaji pembentukan Satuan Tugas Khusus (Satgas) untuk pengelolaan aset yang lebih fokus dan efisien.

Pemkot juga mengembangkan aplikasi Sistem Informasi dan Pengelolaan Aset Daerah (SIKDASDA) untuk memudahkan pemantauan dan pengelolaan aset. Dari 4.767 aset tanah selain jalan, sekitar 85 persen sudah dimanfaatkan, namun masih ada 15 persen yang belum. Aset yang belum dimanfaatkan meliputi tanah tambak, tanah kosong, tanah sawah, dan lainnya.

Dalam menarik investor, Wiwiek mengakui tantangan pada penilaian aset (appraisal), yang sering dianggap terlalu mahal. Namun, ia menjelaskan bahwa penilaian dilakukan oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) secara independen sesuai nilai pasar. Pemkot Surabaya juga memiliki berbagai skema pemanfaatan aset, seperti sewa, Kerja Sama Pemanfaatan (KSP), Bangun Guna Serah (BGS) / Bangun Serah Guna (BSG), dan Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur (KSPI).

Pemerintah Surabaya telah berkomitmen untuk mengoptimalkan aset daerah dengan digitalisasi dan strategi pengelolaan yang terstruktur. Dengan aplikasi SIKDASDA dan program mentoring, mereka berharap dapat meningkatkan pemanfaatan aset dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat. Inovasi ini juga diharapkan dapat menarik lebih banyak investor dan meningkatkan PAD Kota Surabaya.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan