Libur Nasional Maulid Nabi 5 September di Jakarta Tanpa Pelaksanaan Ganjil-Genap

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah telah menetapkan tanggal 5 September 2025 sebagai hari libur nasional untuk merayakan peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1447 H/2025 M. Sebagai akibatnya, aturan ganjil-genap di Jakarta tidak akan berlaku pada hari tersebut.

Menurut informasi yang disampaikan oleh Dishub DKI Jakarta melalui akun Instagram @dishubdkijakarta, peniadakan sistem ganjil genap tersebut berlaku untuk 25 ruas jalan di ibu kota. Keputusan ini diambil berdasarkan beberapa dasar hukum, yaitu:

  • Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 933/1/3 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2025.
  • Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), yang menyatakan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

Libur Maulid Nabi Muhammad SAW pada tahun 2025 dilakukan pada hari Jumat, 5 September 2025. Selain itu, terdapat juga libur akhir pekan pada Sabtu, 6 September dan Minggu, 7 September 2025, sehingga membentuk long weekend.

Setelah libur Maulid Nabi Muhammad SAW, masih terdapat libur nasional dan cuti bersama yang akan datang di tahun 2025. Berikut adalah daftar lengkapnya:

  • Libur nasional:

    • Jumat, 5 September 2025: Libur nasional Maulid Nabi Muhammad SAW
    • Kamis, 25 Desember 2025: Libur nasional Hari Raya Natal
  • Cuti bersama:

    • Jumat, 26 Desember 2025: Cuti bersama Hari Raya Natal

Aturan cuti bersama ini juga memiliki implikasi berbeda bagi PNS/ASN dan karyawan swasta. Berikut perbedaan utamanya:

  1. Berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2025, cuti bersama ASN/PNS tidak akan memotong jatah cuti tahunan mereka.

  2. Untuk pekerja/karyawan/buruh, Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/XII/2024 menetapkan:

    • Pekerja yang bekerja pada hari cuti bersama memiliki hak untuk mendapatkan upah seperti hari kerja biasa, tanpa pengurangan jatah cuti tahunan.
    • Pekerja yang mengambil cuti tahunan pada hari cuti bersama akan mengalami pengurangan hak atas cuti tahunan mereka.

Libur nasional merupakan kesempatan yang baik untuk bersantai, menghabiskan waktu dengan keluarga, atau melakukan aktivitas rekreasi. Manfaatkan waktu ini dengan bijak dan pastikan untuk merencanakan perjalanan atau aktivitas dengan matang, terutama jika direncanakan untuk pergi ke tempat-tempat populer selama libur panjang ini.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan