"Laras Faizati Ditetapkan Tersangka Akibat Konten yang Memprovokasi Bakar Mabes Polri"

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Direktorat Reserse Siber yang berasal dari Bareskrim Polri telah menunjuk seorang wanita bernama Laras Faizati sebagai tersangka. Tindakannya yang dijadikan alasan penangkapan adalah karena terlibat dalam hasutan pembakaran terhadap Gedung Markas Besar Polri saat terjadi aksi unjuk rasa waktu itu.

Dalam kesempatan jumpa pers yang digelar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, selasa (3/9/2025), Brigjen Himawan Bayu Aji, yang menjabat sebagai Dirtipidsiber Bareskrim Polri, menyampaikan bahwa Laras telah ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri sejak tanggal 2 September 2025. Laras sendiri telah ditangkap pada tanggal 1 September 2025. Selain itu, penyidik juga berhasil menyita beberapa barang bukti, salah satunya adalah akun media sosial Instagram milik Laras.

Laras diketahui telah membuat dan mempublikasikan konten video melalui akun Instagramnya. Konten tersebut dianggap dapat menimbulkan perasaan benci terhadap individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan latar belakang kebangsaan. Selain itu, konten tersebut juga dianggap telah menghasut atau memprovokasi massa untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Markas Besar Polri.

Menurut Himawan, konten yang diunggah Laras dibuat saat aksi unjuk rasa berlangsung di sekitar Mabes Polri. Hal ini bisa dianggap memperkuat unsur anarkisme, terutama dengan jumlah pengikut akun Instagram Laras yang mencapai 4.008 orang. Konten tersebut juga diposting di lokasi yang dekat dengan Mabes Polri, yang merupakan objek vital nasional dengan potensi bahaya yang tinggi.

Laras saat ini ditahan di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri. Dia dijerat dengan Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 32 ayat 1 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, Laras juga dijerat dengan Pasal 45A ayat 2 dan Pasal 28 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 ITE, serta atau Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 161 ayat 1 KUHP.

Laras Faizati, seorang perempuan yang ditetapkan sebagai tersangka, telah membuat konten video di media sosial Instagram yang menimbulkan perasaan benci terhadap masyarakat. Konten tersebut juga dianggap telah menghasut massa untuk melakukan pembakaran terhadap Gedung Mabes Polri. Tindakannya ini dilakukan saat terjadi aksi unjuk rasa di sekitar lokasi tersebut. Dengan jumlah pengikut akun Instagram Laras yang mencapai 4.008, konten ini dapat memperkuat unsur anarkisme. Laras saat ini ditahan di rumah tahanan Bareskrim Mabes Polri dengan beberapa pasal yang mengikat, menunjukkan keparahan tindakannya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Aksi Laras Faizati mengingatkan pada pentingnya regulasi informasi dan transaksi elektronik dalam mencegah kehidupan masyarakat dari ancaman kejahatan siber. Keberanian dan kejelian aparat dalam menangani kasus seperti ini menunjukkan komitmen serius dalam menjaga stabilitas dan keamanan negara. Mari kita selalu waspada terhadap informasi yang bisa memprovokasi dan menjaga kesatuan serta kesatuan bangsa dalam menghadapi berbagai tantangan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan