Komisi II Setujui Usulan Kemendagri dan ATR untuk Penambahan Anggaran Tahun Mendatang

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Komisi II DPR RI telah memberikan persetujuan terhadap beberapa usulan tambahan anggaran untuk Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) pada tahun 2026. Penambahan anggaran ini ditujukan untuk mendukung program-program prioritas nasional, kegiatan wajib, dan pelayanan publik yang berdampak langsung kepada masyarakat.

Ketua Fraksi PDIP di Komisi II, Aria Bima, menjelaskan beberapa program prioritas yang disetujui, termasuk Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebesar Rp 1,16 triliun, redistribusi tanah senilai Rp 99,4 miliar, dan penyelesaian sengketa pertanahan dengan anggaran Rp 79,3 miliar. Kegiatan ini diungkapkan selama Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI yang berlangsung di Senayan, Jakarta, Rabu (3/9/2025).

Selain itu, Komisi II juga mempertimbangkan usulan anggaran yang berpotensi tumpang tindih, seperti Program Peta Zona Nilai Tanah dengan anggaran Rp 54 miliar. Penyesuaian juga dilakukan terhadap beberapa usulan anggaran agar lebih efisien dan tidak seremonial, termasuk Program Akses Reforma Agraria yang diusulkan sebesar Rp 33,5 miliar.

Usulan anggaran tahun 2026 akan dibahas lebih lanjut dalam Rapat Kerja bersama Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebelum dibawa ke Banggar DPR RI dan selanjutnya ke Paripurna DPR RI. Aria Bima menekankan pentingnya rasionalisasi anggaran, terutama untuk Program Akses Reforma Agraria, dengan syarat perbaikan skema pendampingan dan perbaikan target yang lebih realistis.

Selain anggaran ATR/BPN, Komisi II juga menyetujui usulan anggaran Kemendagri yang akan dibahas dalam rapat lanjutan. Beberapa program prioritas Kemendagri yang disetujui meliputi Dukcapil dengan anggaran Rp 2,24 triliun, BPSDM sebesar Rp 410 miliar, Bina Keuangan Daerah Rp 189 miliar, Itjen Rp 135 miliar, dan IPDN Rp 818 miliar.

Komisi II juga mempertimbangkan usulan anggaran yang berpotensi tumpang tindih, seperti program Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) dengan anggaran Rp 9,7 miliar. Penyesuaian juga dilakukan terhadap beberapa usulan anggaran untuk memastikan efisiensi dan efektivitas, seperti anggaran Setjen sebesar Rp 2,3 triliun, Ditjen Bina Pemdes Rp 332 miliar, Ditjen Bina Adwil Rp 332 miliar, Ditjen Pembangunan Daerah Rp 295 miliar, dan BSKDN Rp 91 miliar.

Aria Bima menuturkan bahwa Komisi II akan melanjutkan pembahasan dan penetapan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian/Lembaga Tahun 2026 dalam rapat kerja atau Rapat Dengar Pendapat selanjutnya.

Data riset terbaru menunjukkan bahwa optimasi anggaran pemerintah pada tahun 2026 dapat meningkatkan efisiensi pelaksanaan program prioritas nasional. Studi kasus di beberapa daerah menunjukkan bahwa program like PTSL dan redistribusi tanah berhasil mengurangi sengketa pertanahan, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, dan mempercepat pemerolehan hak atas tanah.

Pemerintah perlu terus berkomitmen dalam merencanakan dan menyusun anggaran dengan bijak, agar dapat mendukung pembangunan berkelanjutan dan kelestarian sumber daya nasional. Investasi strategis dalam infrastruktur pertanahan dan pendayagunaan tanah tidak hanya membangun stabilitas sosial, tetapi juga mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif.

Satu langkah tepat dalam pengelolaan anggaran pemerintah dapat membawa perubahan signifikan bagi masyarakat. Ketepatan sasaran dalam alokasi dana akan memastikan bahwa program-program yang dibiayai benar-benar memberikan manfaat nyata bagi rakyat.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan