Kementerian Pertanian Mendapatkan Tambahan Anggaran Rp 40 Triliun Tahun 2026

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kementerian Pertanian (Kementan) mengalami peningkatan anggaran sebesar Rp 26,24 triliun, sehingga jumlah total anggaran untuk tahun depan naik menjadi Rp 40 triliun. Anggaran awal yang initialement diusulkan hanya sebesar Rp 13,75 triliun.

Dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI pada hari Rabu (3 September 2025), dijelaskan bahwa komponen pengalokasian anggaran tersebut terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp 6,9 triliun, belanja operasional Rp 1,3 triliun, dan belanja non operasional Rp 31,72 triliun.

Rincian alokasi anggaran untuk setiap unit eselon I Kementan menampilkan berbagai pengalokasian. Unit Sekretariat Jenderal mendapatkan Rp 3.763.351.144.000, Inspektorat Jenderal Rp 129.714.492.000, Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Rp 2.747.619.891.000, dan Direktorat Jenderal Hortikultura Rp 503.428.726.000.

Selain itu, Direktorat Jenderal Perkebunan mendapatkan Rp 5.998.172.646.000, Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp 1.161.057.382.000, Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Rp 4.422.477.349.000, dan Badan Perakitan dan Modernisasi Pertanian Rp 1.514.045.745.000.

Badan PPSDM Pertanian menerima Rp 4.058.552.537.000, sementara alokasi terbesar dialokasikan kepada Direktorat Jenderal Lahan dan Irigasi Pertanian sebesar Rp 15.701.580.068.000.

Sebelumnya, dalam rapat dengan Komisi IV DPR RI pada Senin (7 Juli 2025), Kementan telah mengajukan permohonan penambahan anggaran dari Rp 13,75 triliun menjadi Rp 44,64 triliun untuk tahun 2026. Permintaan ini disampaikan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.

Alasan penambahan anggaran tersebut adalah untuk mendukung kebijakan Presiden dalam upaya mencapai swasembada pangan. Rincian kebutuhan tambahan anggaran antara lain Rp 29,37 triliun untuk memperluas cetak sawah dari 225 ribu hektare menjadi 275 ribu hektare, serta peningkatan bantuan benih dari 300 ribu hektare menjadi 1 juta hektare.

Selain itu, dana tambahan juga diperlukan untuk pengembangan komoditas perkebunan strategis seperti tebu, kelapa, kopi, kakao, mete, lada, dan pala. Ada juga alokasi khusus sebesar Rp 10,07 triliun untuk produksi komoditas yang dominasi impor seperti bawang putih, kedelai, dan gandum. Selain itu, Rp 5,2 triliun dialokasikan untuk peningkatan gaji dan tunjangan pegawai, termasuk BOP sebagai akibat pengalihan PPL daerah ke pusat.

Selain terlibat dalam proyek perkebunan, Kementan juga berencana mengembangkan infrastruktur pertanian, seperti pembangunan irigasi dan peningkatan sarana produksi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan produktivitas pertanian dan mendukung swasembada pangan di Indonesia. Dengan peningkatan anggaran ini, diharapkan pelaksanaan program-program strategis dapat berjalan dengan lebih efektif dan efektif.

Peningkatan anggaran ini juga berlaku untuk mendukung upaya peningkatan daya saing peternakan dan kesehatan hewan, sehingga dapat meningkatkan kualitas produk hewani di Indonesia. Dengan demikian, Kementan bertujuan untuk membuat Indonesia lebih mandiri dalam hal pangan dan pertanian, mengurangi ketergantungan impor, dan menjadikan sektor pertanian sebagai salah satu motor penggerak ekonomi nasional.

Penambahan ini bukan hanya untuk menopang program-program pemerintah, tetapi juga untuk mendukung pangan serta kebutuhan masyarakat. Dengan adanya tambahan anggaran yang signifikan ini, diharapkan Kementan dapat mengoptimalkan penggunaan dana untuk mencapai tujuan swasembada pangan dan meningkatkan kesejahteraan petani serta masyarakat secara umum.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan