Keluarga Laras Faizati Menuntut Klarifikasi atas Penetapan sebagai Tersangka oleh Polisi

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Laras Faizati Khairunnisa, wanita berusia 26 tahun, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus hasutan terbuka terkait kebakaran Gedung Markas Besar Polri saat demonstrasi pubblico beberapa waktu yang lalu. keluarga Laras menolak penetapan tersebut, karena menurut mereka, Laras hanya mengungkapkan kekecewaannya terhadap Polri yang dituduh bertanggung jawab atas kematian pengemudi ojek online Affan Kurniawan.

Abdul Gafur Sangadji, kuasa hukum keluarga Laras, menjelaskan bahwa Laras hanya ingin mengungkapkan dukacita dan kekecewaannya atas penanganan Polri terhadap aksi demonstrasi yang akhirnya menewaskan Affan. “Dia hanya mengekspresikan kekecewaannya karena Polri tidak menangani dengan baik kematian seorang warga yang dilindas oleh kendaraan taktis Brimob,” katanya saat bertemu di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2025).

Keluarga Laras menuduh bahwa pada Minggu, 31 Agustus lalu, Laras dilaporkan dan langsung ditetapkan sebagai tersangka tanpa proses klarifikasi. Penangkapan dilakukan oleh Dittipidsiber Bareskrim Polri tanpa memberikan kesempatan bagi Laras untuk memberikan keterangan. “Hingga saat ini, kami tidak tau siapa yang melaporkannya. Laras adalah remaja cerdas yang hanya mengungkapkan pendapatnya dalam bahasa Inggris,” tambah Gafur.

Gafur juga menduga ada upaya besar-besaran dari pihak polisi untuk menyekat suara kritik masyarakat. Menurutnya, Laras memiliki pengalaman internasional, mahir berbahasa Inggris, dan berinteraksi dengan komunitas internasional. “Malah, karena kritikan itu, dia sekarang menjadi tersangka,” katanya.

Ibu Laras, Fauziah, meminta agar proses hukum tidak dilanjutkan. “Laras adalah anak baik yang tidak ikut organisasi apapun. Dia hanya pulang dari kantor dan langsung pulang ke rumah. Semua itu hanya ungkapan rasa hatinya,” kata Fauziah. Pembebasan Laras menjadi harapan keluarga, dengan harapan pihak berwajib menyadari bahwa Laras hanya salah satu dari banyak orang yang merasa kecewa.

Sementara itu, Brigjen Himawan Bayu Aji dari Dirtipidsiber Bareskrim Polri menjelaskan bahwa tindak pidana siber memiliki karakteristik khusus, termasuk kemungkinan penghilangan atau perubahan bukti digital. “Oleh karena itu, kami melakukan penangkapan langsung untuk mencegah hal itu,” tambahnya.

Setiap orang berhak mengkritik, namun penting untuk memahami batas dan konsekuensi dari ungkapan publik. Di era digital ini, setiap kata dapat memiliki dampak besar, dan kesadaran akan tanggung jawab dalam berkomunikasi menjadi kunci utama.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan