Kartu Tanda Penduduk Pink: Fungsinya dan Perbedaan dengan KTP Biru

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kartu identitas anak, yang sering disebut sebagai KTP Pink, bukanlah istilah resmi tetapi merujuk pada kartu identitas anak (KIA) yang berwarna merah muda. KIA ini berbeda dengan KTP elektronik yang berwarna biru dan khusus digunakan oleh anak-anak di bawah umur 17 tahun yang belum menikah. Kartu ini berfungsi sebagai identitas resmi anak untuk mengakses berbagai layanan publik.

Kartu Identitas Anak, disingkat KIA, adalah identitas resmi bagi anak-anak yang belum genap berusia 17 tahun dan belum menikah. Peraturan penerbitan KIA diatur melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2016. KIA dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat.

KIA dibuat untuk melindungi hak anak, memberikan perlindungan hukum, serta membantu pemerintah dalam mengumpulkan data yang valid untuk merencanakan program perlindungan anak. KIA wajib dimiliki oleh semua anak Warga Negara Indonesia (WNI) dan anak Warga Negara Asing (WNA) yang tinggal di Indonesia. Kartu ini terbagi menjadi dua jenis berdasarkan usia: untuk anak usia 0-5 tahun dan anak usia 5-17 tahun kurang satu hari.

Meskipun KIA dan KTP elektronik (biru) keduanya berfungsi sebagai identitas resmi, mereka memiliki perbedaan yang signifikan. KTP elektronik berlaku bagi WNI yang sudah genap berusia 17 tahun atau sudah menikah, sementara KIA hanya untuk anak-anak di bawah 17 tahun yang belum menikah. KTP Biru mengandung data biometrik seperti sidik jari dan iris mata, sementara KIA tidak memiliki fitur tersebut. KIA hanya berfungsi sebagai identitas diri anak dan tidak dapat digunakan untuk transaksi finansial. Masa berlaku KIA berakhir ketika anak genap berusia 17 tahun, setelah itu harus mengganti dengan KTP elektronik.

Untuk membuat KIA, orang tua atau wali harus mengajukan permohonan ke Dinas Dukcapil setempat. Berikut persyaratan dan langkah-langkahnya:

Persyaratan Dokumen:

  • Fotokopi Akta Kelahiran anak
  • Kartu Keluarga (KK) asli dari orang tua/wali
  • KTP elektronik asli kedua orang tua/wali
  • Untuk anak usia 5-17 tahun, diperlukan pas foto berwarna ukuran 2×3 sebanyak dua lembar, dengan latar belakang foto disesuaikan dengan tahun kelahiran (genap berwarna biru dan ganjil berwarna merah).

Langkah-langkah Pembuatan:

  1. Orang tua atau wali datang ke kantor Dinas Dukcapil terdekat atau unit pelayanan yang tersedia.
  2. Menyerahkan dokumen persyaratan yang telah disiapkan.
  3. Petugas Dukcapil akan melakukan verifikasi data dan persyaratan.
  4. Jika data sudah lengkap dan valid, KIA akan dicetak.
  5. Orang tua atau wali dapat mengambil KIA yang sudah jadi di loket pelayanan.

Kartu identitas anak sangat penting untuk memastikan hak anak terlindungi dan data mereka ter catat dengan baik. KIA menjadi bukti resmi identitas anak, membantu pemerintah dalam memberikan perlindungan dan jaminan hukum yang tepat. Dengan KIA, proses pengaksesan berbagai layanan pemerintah juga menjadi lebih mudah dan terstruktur. KIA bukan hanya sekedar kartu identitas, tetapi alat penting dalam mengamankan masa depan anak-anak di Indonesia.

Mengamankan identitas anak sejak dini adalah langkah penting untuk membangun generasi yang lebih baik. KIA tidak hanya sebagai bukti identitas, tetapi juga sebagai wadah perlindungan hukum yang memberikan keamanan bagi anak-anak. Dengan adanya KIA, pemerintah dan masyarakat dapat bekerja sama lebih efektif dalam mengamankan hak-hak anak, sehingga setiap anak memiliki akses yang adil pada berbagai peluang dan perlindungan yang mereka perlukan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan