Jadwal Truk Dibatasi pada Libur Panjang Akhir Pekan

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kementerian Perhubungan dan Korlantas Polri telah menetapkan rencana pembatasan operasional angkutan barang di beberapa titik tol selama libur Maulid Nabi 2025. Inisiatif ini bertujuan untuk memastikan alur lalu lintas lancar dan nyaman bagi masyarakat selama libur panjang 4-7 September 2025.

Keputusan Bersama yang dikeluarkan mengatur yang disebutkan dalam Nomor KP-DRJD 3760, Kep/143/VIII/2025, dan 62/KPTS/Db/2025, yang mengatur pengaturan lalu lintas khusus untuk periode libur tersebut.

Menurut informasi dari Ditjen Perhubungan Darat melalui akun Instagram resmi @ditjen_hubdat, pengaturan ini akan dilakukan secara selektif berdasarkan kondisi di lapangan. “Untuk menjamin kecepatan dan kenyamanan perjalanan masyarakat, Ditjen Hubdat bersama Ditjen Bina Marga dan Korlantas Polri akan menerapkan batasan operasional terhadap angkutan barang di beberapa ruas tol selama libur Maulid Nabi 2025,” ujarnya pada Rabu (3/9/2025).

Pembatasan ini berlaku untuk jenis kendaraan tertentu, yaitu:

  • Mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih
  • Mobil barang dengan kereta tempelan
  • Mobil dengan kereta gandengan
  • Mobil barang yang mengangkut material seperti tanah, pasir, batu, hasil tambang, atau bahan bangunan

Ruas tol yang terlibat meliputi:

  • Jalan tol JORR 1
  • Jalan tol Jakarta-Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang
  • Jalan tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi
  • Jalan tol Krapyak-Jatingaleh
  • Jalan tol Jatingaleh-Srondol
  • Jalan tol Jatingaleh-Muktiharjo
  • Jalan tol Semarang-Solo

Waktu pelaksanaan pembatasan:

  1. Kamis, 4 September 2025, 15.00-24.00 WIB
  2. Jumat, 5 September 2025, 06.00-18.00 WIB
  3. Minggu, 7 September 2025, 06.00-22.00 WIB

Beberapa jenis angkutan barang tetap dapat lewat tanpa batasan, seperti:

  • Angkutan BBM, hantaran uang, keperluan penanganan bencana, hewan ternak, pakan ternak, dan pupuk
  • Angkutan komoditas pangan atau kebutuhan pokok seperti beras, tepung, jagung, gula, sayur, buah, daging, ikan, daging unggas, minyak goreng, mentega, susu, telur, kedelai, bawang, dan cabai

Angkutan barang yang tetap dilanjutkan wajib membawa surat muatan resmi dari pemilik barang, berisi jenis barang, tujuan, dan identitas pemilik, yang harus ditempelkan di kaca depan kiri kendaraan.

Di era transportasi yang semakin padat, kebijakan ini menunjukkan upaya pemerintah untuk mengoptimalkan alur lalu lintas selama periode libur panjang. Dengan pengaturan yang terkoordinasi, diharapkan bisa mengurangi kemacetan dan menjaga kenyamanan semua penggunajalanan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan