Palang Merah Indonesia (PMI) akan merayakan ulang tahun ke-80 pada 17 September 2025. Dalam perayaan tahun ini, organisasi ini telah merilis tema dan logo khusus untuk memperingati kesempatan golden ini.
Menurut Surat Edaran PMI Nomor 398/Humas/VII1/2025, tema yang diangkat dalam ulang tahun ke-80 ini adalah #TebarkanKebaikan. Tema ini mengajak masyarakat untuk melibatkan diri dalam menularkan aksi kebaikan, baik secara kecil maupun besar, sebagai bentuk kontribusi terhadap kemanusiaan.
Dalam situasi global yang terus menghadapi berbagai krisis, seperti bencana alam dan konflik, PMI mendorong masyarakata menjadi pelopor perubahan melalui tindakan-tindakan positif. Semua kegiatan perayaan HUT PMI diharapkan dilaksanakan sepanjang bulan September 2025, sesuai dengan kondisi dan waktu setempat.
Untuk memeriahkan perayaan ini, PMI juga telah merilis logo khusus HUT ke-80 dalam berbagai format, seperti JPG, PDF, dan PNG. Logo tersebut bisa diakses melalui tautan yang tersedia.
PMI didirikan pada 17 September 1945 di bawah kepemimpinan Drs. Mohammad Hatta. Karena hanya diperbolehkan satu organisasi kemanusiaan nasional per negara, pada 16 Januari 1950 pemerintah Belanda membubarkan NERKAI dan menyerahkan asetnya kepada PMI. Upacara serah terima tersebut dilakukan oleh Dr. B. Van Trich dari NERKAI dan Dr. Bahder Djohan dari PMI.
Sejak awal berdirinya, PMI telah aktif memberikan bantuan kepada korban Perang Kemerdekaan Indonesia dan memulangkan tawanan perang Sekutu dan Jepang. Kegiatan ini mendorong PMI mendapatkan pengakuan internasional dari Komite Internasional Palang Merah (ICRC) pada 15 Juni 1950, dan menjadi anggota Palang Merah Internasional.
Pada Oktober 1950, PMI resmi bergabung sebagai anggota ke-68 dari Liga Palang Merah dan Bulan Sabit Merah, yang kini dikenal sebagai Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah (IFRC). Pada 16 Januari 1950, pemerintah Indonesia mengeluarkan Keputusan Presiden No. 25, dan memperkuatnya dengan Keputusan Presiden No. 246 pada 29 November 1963. Kedua keputusan ini mengakui keberadaan PMI dan menugaskannya untuk memberikan pertolongan pertama kepada korban bencana dan perang sesuai Konvensi Jenewa 1949.
Pada tahun 2018, PMI resmi diatur secara hukum melalui Undang-Undang No. 1 Tahun 2018 tentang Urusan Palang Merah. Undang-undang ini menyerukan PMI untuk melaksanakan kegiatannya sesuai dengan Konvensi Jenewa 1949, dengan tujuan mencegah dan mengurangi penderitaan serta melindungi korban perang dan bencana tanpa diskriminasi.
Tindakan kebaikan tak pernah terlambat, dan setiap orang bisa menjadi bagian dari perubahan. Mari terlibat dengan PMI dalam menuangkan aksi kecil namun berarti, karena setiap gotong-royong dapat membangun masa depan yang lebih cerah.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.