Orang tua dengan anak yang memiliki kewarganegaraan ganda (ABG) dapat mendaftarkan affidavit di kantor Imigrasi sesuai dengan domisili KTP orang tua WNI. Affidavit adalah dokumen keimigrasian yang berfungsi menggantikan visa dan izin tinggal untuk anak yang memegang paspor asing.
Anak dapat memiliki status kewarganegaraan ganda hingga usia 18 tahun, seperti yang ditetapkan dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan RI. Beberapa kondisi yang memungkinkan anak memiliki dua kewarganegaraan meliputi:
- Anak lahir dari perkawinan sah antara ayah WNI dan ibu WNA.
- Anak lahir dari perkawinan sah antara ayah WNA dan ibu WNI.
- Anak tidak sah dari ibu WNA yang diakui sebagai anak oleh ayah WNI sebelum usia 18 tahun atau belum menikah.
- Anak lahir di luar Indonesia dari ayah dan ibu WNI, namun negara tempat lahir memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.
- Anak tidak sah yang diakui secara sah oleh ayah WNA sebelum usia 18 tahun dan belum menikah.
- Anak WNI di bawah usia 5 tahun yang diadopsi secara sah oleh WNA berdasarkan ketetapan pengadilan.
Jika anak memenuhi salah satu kondisi tersebut, orang tua dapat membuat affidavit atau paspor RI untuk anak berkewarganegaraan ganda.
Untuk membuat affidavit, orang tua harus menyediakan berbagai dokumen, seperti:
- Formulir pendaftaran yang diisi dengan tinta hitam (tersedia di kantor Imigrasi).
- KTP orang tua WNI (asli dan fotokopi).
- Kartu keluarga (asli dan fotokopi, sudah tercantum nama anak).
- Fotokopi paspor orang tua WNI.
- Surat kuasa bermaterai dan KTP penerima kuasa (jika dikuasakan).
- Paspor asing dan Indonesia (jika sudah ada).
- Akta lahir dari Disdukcapil (asli dan fotokopi).
- Akta nikah, akta lapor nikah, akta perceraian, atau akta kematian (asli dan fotokopi).
- Fotokopi paspor orang tua WNA.
- Izin tinggal orang tua WNA (jika ada).
- Keputusan Menteri Hukum dan HAM (jika anak lahir sebelum 1 Agustus 2006).
Beberapa hal penting yang perlu diketahui:
- Sertifikat Anak Berkewarganegaraan Ganda tidak dipungut biaya. Sertifikat ini merupakan bukti sah pengakuan negara atas status anak berkewarganegaraan ganda.
- Kartu Fasilitas Keimigrasian (Faskim) dikenakan biaya Rp 500.000. Faskim berfungsi sebagai pengganti izin tinggal jika anak menggunakan paspor asing di Indonesia dan memudahkan proses keluar-masuk tanpa visa.
- Jika anak tidak didaftarkan sebagai ABG, hak anak untuk diakui sebagai WNI bisa hilang.
- Anak wajib memilih kewarganegaraan pada usia 18-21 tahun atau segera setelah menikah.
Pemilihan kewarganegaraan pada umur tertentu merupakan langkah yang sangat penting untuk memastikan hak-hak anak terjamin. Orang tua harus memahami prosedur dan persyaratan agar tidak ada kekosongan dalam status kewarganegaraan anak mereka. Dengan mempersiapkan dokumen dengan lengkap, proses pendaftaran affidavit akan lebih lancar dan effisien.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.