Bamsoet Dukung Perlindungan Hukum Terhadap Investasi NFT di Indonesia

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Bambang Soesatyo, anggota DPR RI dan Ketua MPR RI ke-15, serta Ketua Dewan Pembina Perhimpunan Alumni Doktor Ilmu Hukum Universitas Padjajaran, menggaris bawahi pentingnya perlindungan hukum bagi investasi Non-Fungible Token (NFT). Kehadiran regulasi khusus diperlukan untuk melindungi para pelaku ekonomi digital yang sedang berkembang dengan pesat. Tanpa pengaturan yang jelas, investor dan kreator karya digital rentan mengalami kerugian yang besar. Selain itu, transaksi NFT tanpa perlindungan hukum pasti membuka ruang bagi sengketa hukum antara berbagai pihak, seperti investor, pencipta karya, dan pelaku pasar digital.

Menurut Bambang Soesatyo, NFT merupakan fenomena baru dalam ekonomi digital yang tidak dapat diabaikan. Potensi ekonomi kreatif yang dihasilkan dari NFT sangat besar, namun risiko juga tak bisa dihindari tanpa adanya kepastian hukum. Oleh karena itu, pembaruan hukum nasional perlu segera dilakukan untuk menjawab tantangan ini. Ucapan tersebut disampaikannya dalam keterangan resmi, Selasa (2/9/2025).

Pernyataannya dibuat saat menjadi penguji ahli dalam Ujian Seminar Hasil Riset Disertasi Mahasiswa Doktor Ilmu Hukum UNPAD, Muhammad Ilman Abidin, yang berfokus pada urgensi perlindungan hukum terhadap investasi NFT sebagai komoditi digital dalam pembaruan hukum Indonesia. Kegiatan tersebut diikuti oleh beberapa penguji lainnya, termasuk Ketua Sidang Prof. Dr. Ahmad M. Ramli, Anggota Promotor Dr. Laina Rafianti, dan tiga oponen ahli lainnya.

NFT, yang berbasis teknologi blockchain, sering digunakan untuk menjual karya seni digital. Contoh yang terkenal adalah fenomena Ghozali Everyday pada tahun 2021, di mana seorang individu berhasil menghasilkan pendapatan miliaran rupiah hanya dengan menjual foto selfie dalam bentuk NFT. Namun, sisi negatifnya terlihat dari kasus Fake Banksy NFT di Inggris, di mana investor mengalami kerugian besar akibat karya palsu yang beredar tanpa pengawasan yang memadai.

Sampai saat ini, Indonesia belum memiliki regulasi khusus yang mengatur NFT. U Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) tidak cukup menjawab kebutuhan perlindungan investor dan pencipta karya digital. Dalam praktiknya, pengawasan aset digital masih terbatas pada kriptokuransi yang diperdagangkan di bursa berjangka melalui Bappebti, padahal NFT juga memiliki potensi sebagai instrumen investasi dengan tingkat risiko yang sebesar itu.

Bambang Soesatyo menegaskan bahwa ada beberapa celah hukum yang perlu segera diperbaiki. Pemerintah perlu menegaskan kategori hukum NFT, apakah ia termasuk sebagai komoditi digital, instrumen investasi, atau bagian dari aset keuangan. Selain itu, mekanisme implementasi juga harus ditetapkan dengan jelas. Peran OJK, Bappebti, dan Kementerian terkait dalam pengawasan harus ditentukan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Salah satu masalah lainnya adalah perlindungan hak cipta karya seni digital yang sering dijadikan objek NFT. Tanpa izin pencipta, investor bisa rugi, dan pencipta karya juga dirugikan. Oleh karena itu, negara harus hadir untuk memberikan kepastian hukum yang kuat. Tantangan besar ini membutuhkan tanggung jawab serius dari semua pihak agar ekonomi digital dapat berkembang dengan sehat dan terlindungi.

Dengan adanya kebijakan yang tepat, NFT dapat mengubah dunia ekonomi kreatif Indonesia menjadi lebih dinamis dan menguntungkan bagi semua pelaku. Investor, kreatif, dan negara harus bekerjasama untuk memastikan bahwa teknologi ini digunakan dengan bijak dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan