Anabul yang Menjadi Bukti dalam Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Di Jakarta, rumah milik Surya Utama yang dikenal sebagai Uya Kuya tersebar penghinaan oleh sekelompok orang. Kucing peliharaan, yang dikenal sebagai anabul, menjadi bukti penting dalam kasus ini. Insiden penjarahan ini terjadi di rumah Uya Kuya di Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Minggu (31/8). Selain rumahnya, juga ada rumah beberapa pejabat seperti Ahmad Sahroni, Sri Mulyani, dan Eko Patrio yang ikut dijarah.

Uya Kuya telah dipecat dari DPR RI oleh partai PAN setelah menjadi sorotan publik karena tarian-tarian yang ia lakukan di dalam gedung DPR. Dalam wawancara, Uya Kuya mengaku ikhlas dengan apa yang terjadi. “Ya, intinya aku ikhlas saja,” ujarnya saat dikonfirmasi penjarahan rumahnya, Sabtu (30/8/2025). Ia mengungkapkan bahwa kucing peliharaannya juga terkena dampak, tetapi tetap menegaskan sikap ikhlasnya. “Nggak apa-apa aku ikhlas, cuma yang sedih kucing-kucing makhluk hidup juga dijarah, gitu saja,” katanya. Namun, ia dan keluarganya sekarang dalam keadaan aman. “Insyaallah aman,” imbuh Uya Kuya.

Polres Metro Jakarta Timur berhasil mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat dalam penjarahan rumah Uya Kuya. Kasat Reskrim, AKBP Dicky Fertofan, menjelaskan bahwa dari sembilan orang yang diamankan, tujuh di antaranya terduga pelaku dan dua lainnya sebagai saksi. Polisi menemukan barang bukti, termasuk satu ekor kucing yang diduga milik Uya Kuya. “Hasil pengembangan hari ini, Polres Jaktim berhasil mengamankan 9 orang dengan berbagai macam barang bukti, termasuk satu ekor kucing. Pelaku penjarahan lainnya sedang dalam proses identifikasi oleh unit Jatanras Satreskrim Jaktim hingga tuntas,” ujarnya.

Polisi juga mengungkap ada dua perkara terkait dengan kasus ini. Pertama, perkara melawan petugas yang sedang melakukan penindakan penjarahan dengan total terduga enam orang. Kedua, perkara penjarahan dengan total pelaku tujuh orang. Dicky menjelaskan bahwa kelompok anarko terlibat dalam penyerangan terhadap petugas ketika mereka berusaha mengamankan tempat kejadian. “Kita ke sana untuk mengamankan TKP malah diserang sama kelompok yang satu ini, grup anarko nampaknya ikut di sini,” terang Dicky. Tujuh pelaku lainnya yang kabur saat upaya penangkapan masih menjadi obyek pencarian petugas.

Dari 13 orang yang diamankan, lima di antaranya berstatus saksi. Polres Metro Jakarta Timur masih aktif mengejar pelaku lainnya. “Dari hasil pemeriksaan semalam, lima orang statusnya masih saksi. Pelaku lain termasuk provokator dalam pengejaran petugas di lapangan,” imbuhnya.

Kasus penjarahan rumah Uya Kuya tidak hanya mengekspos kerusakan material, tetapi juga menghambat kucing peliharaannya. Hal ini mengingatkan kita tentang kepentingan melindungi semua bentuk kehidupan, termasuk hewan peliharaan. Serangan terhadap kucing ini bukan hanya kerusakan properti, tetapi juga kekerasan terhadap makhluk hidup yang tidak bersalah. Pelajari dari insiden ini, perbaiki sikap terhadap hewan dan tindakan kekerasan dalam masyarakat.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan