Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Pajak Baru di 2026 Meskipun Target Peningkat

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, telah menyampaikan bahwa tidak akan ada penerapan pajak baru atau kenaikan tarif pajak pada tahun 2026. Meskipun target pendapatan negara diharapkan meningkat 9,8% menjadi Rp 3.147,7 triliun, dengan sumber utama dari penerimaan pajak mencapai Rp 2.357,7 triliun, yang menunjukkan pertumbuhan sebesar 13,5%.

Menteri Keuangan ini menekankan bahwa peningkatan pendapatan negara dilakukan tanpa adanya kebijakan baru. Beliau menyoroti bahwa sering kali media menyampaikan bahwa upaya meningkatkan pendapatan negara berarti menaikkan pajak, padahal tarif pajak tetap sama. Kata-katanya saat rapat kerja dengan Dewan Perwakilan Daerah melalui platform virtual selasa kemarin.

Sri Mulyani menggarisbawahi bahwa upaya untuk menambah penerimaan pajak akan difokuskan pada meningkatkan kepatuhan wajib pajak. Orang yang mampu dan wajib membayar pajak dihimbau untuk melakukannya dengan mudah dan patuh, sementara bagi mereka yang belum mampu atau masih lemah, akan diberi bantuan maksimal.

Dalam menjelaskan kebijakan terhadap UMKM, Sri Mulyani mengungkapkan bahwa UMKM dengan omzet hingga Rp 500 juta tidak dipungut PPh, dan bagi yang omzetnya antara Rp 500 juta hingga Rp 4,8 miliar, pajak final hanya 0,5%. Hal ini menunjukkan pemihakan kepada UMKM, karena pajak PPh Badan biasa berada di angka 22%.

Selain UMKM, kategori lainnya yang mendapatkan pembebasan pajak adalah sektor pendidikan dan kesehatan, serta masyarakat dengan penghasilan di bawah Rp 60 juta. Setelah menjelaskan kebijakan tersebut, Sri Mulyani menekankan bahwa pendapatan negara tetap dijaga baik, namun bantuan akan terus diberikan kepada kelompok yang lemah. Ini menjadi penerapan asas gotong royong sambil menjaga tata kelola yang baik.

Menteri Keuangan juga menyebutkan bahwa pelayanan dalam sektor perpajakan akan terus ditingkatkan, termasuk penyempurnaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax) untuk memudahkan wajib pajak. Program lain yang akan dikerjakan adalah sinergi pertukaran data dan konsistensi perlakuan antara transaksi digital dan non-digital.

Menurut data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2025, sektor UMKM contribusi terhadap PDB nasional mencapai 60%, sementara sektor pendidikan dan kesehatan berkontribusi sekitar 15%. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya dukungan pemerintah terhadap kedua sektor ini. Studi kasus pada beberapa negara menunjukkan bahwa kebijakan pemihakan pajak terhadap UMKM dan sektor strategis dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi secara signifikan.

Mengacu pada data terbaru, kebijakan pemihakan pajak terhadap UMKM dan sektor strategis seperti pendidikan dan kesehatan dapat memberikan dampak positif pada perekonomian. Dengan fokus pada kepatuhan pajak dan peningkatan pelayanan, pemerintah mengukuhkan komitmennya untuk meningkatkan pendapatan negara sambil menjaga kesejahteraan masyarakat.

Peningkatan pendapatan negara tidak selalu berarti kenaikan pajak. Melalui strategi yang bijak, pemerintah bisa mencari alternatif lain untuk meningkatkan pendapatan tanpa membuat beban bagi masyarakat. Dengan demikian, pembangunan negara dapat berlangsung dengan sehat dan inklusif.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan