Razman Arif Nasution menghadapi putusan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris Hutapea. Majelis hakim akan membacakan keputusan terhadapnya hari ini. Data perkaranya terdaftar dengan nomor 1057/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, seperti terlihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Sidang tersebut akan dilaksanakan di ruang sidang Mr. Wirjono Prodjodikoro.
Terkait perkara ini, Razman sebelumnya telah mendapat tuntutan pidana penjara dari jaksa. Jaksa meyakini Razman melakukan perbuatan yang memalukan nama baik Hotman Paris. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Rabu, 16 Juli 2025, jaksa meminta hukuman penjara selama 2 tahun untuk Razman. Selain itu, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dapat dibayarkan, Razman akan diganti dengan hukuman penjara tambahan selama 4 bulan.
Dalam penuntutan tersebut, jaksa menyebut beberapa considerasi yang menjadi dasar penyalahgunaan tungutan. Faktor-faktor yang memberatkan termasuk Razman telah merusak nama baik orang lain, tidak mengakui perbuatannya, tidak dapat membuktikan tuduhannya, serta tidak berperilaku sopan selama persidangan. Selain itu, Razman juga pernah dihukum sebelumnya. Sementara itu, alasan penurunan tuntutan dikarenakan Razman masih memiliki tanggungan keluarga.
Jaksa memang baru memang menganggap Razman melanggar beberapa pasal hukum. Pasal yang dilanggar meliputi Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 ayat 3 UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP dan Pasal 311 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi contoh penting dalam menghadapi tindakan pencemaran nama baik di era digital. Keputusan majelis hakim akan memberikan petunjuk bagaimana hukum melindungi martabat seseorang. Masyarakat juga dapat memanfaatkan kasus ini untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi yang tidak pasti.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.