Polisi Ungkap Akun Media Sosial yang Diduga Memprovokasi Aksi Kerusuhan 25-29 Agustus

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polda Metro Jaya telah mengungkap hasil investigasi terkait peristiwa kericuhan yang melanda Jakarta dari tanggal 25 hingga 29 Agustus 2025. Dalam kesempatan itu, kepolisian juga mengungkap adanya akun media sosial yang diperkirakan terlibat dalam upaya penghasutan terhadap aksi-aksi anarkis.

Dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Selasa, 2 September 2025, di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, pihak kepolisian telah menamai enam orang sebagai tersangka. Keenam tersangka tersebut meliputi Direktur Lokataru Foundation, Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR), serta MS, SH, KA, RAP, dan FG.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menjelaskan bahwa setiap tersangka telah terbukti melakukan penghasutan melalui media sosial. Penyelidikan terhadap akun-akun media sosial para tersangka menunjukkan adanya upaya mengajak masyarakat, khususnya pelajar dan siswa, untuk hadir di gedung DPR-MPR RI selama aksi anarkis pada tanggal 25 dan 28 Agustus 2025.

Para pelaku diduga telah melakukan tindak kriminal dan aksi anarkis, termasuk pengrusakan fasilitas umum, pembakaran kendaraan bermotor, kantor, gedung, serta aksi pencurian. Akun media sosial yang digunakan oleh tersangka DMR dan MS adalah Instagram @L******************, sedangkan SH dan KA menggunakan akun @b*****************. Tersangka RAP menghasut lewat akun @r******* dan FG melalui TikTok @f*******

Selain akun media sosial, Polda Metro juga menyita berbagai bukti, seperti batu, bambu, petasan, bom molotov, pakaian, dompet, dan lampu LED.

Pemberontakan yang terjadi bukan hanya merupakan aksi spontan, melainkan terkoordinasi melalui media sosial. Hal ini membutuhkan perhatian serius dari masyarakat untuk tidak tertipu oleh informasi yang dapat menimbulkan kerusakan dan ketidakstabilan. Waspada terhadap hoax dan pemberontakan yang disebarkan di media sosial merupakan langkah penting untuk menjaga ketertiban dan kesejahteraan masyarakat.

Ketika menghadapi informasi yang menimbulkan keraguan, penting untuk memverifikasi sumber sebelum beraksi. Ketika setiap warga berperan aktif dalam menghambat penyebaran informasi palsu, masyarakat dapat ikut serta dalam menciptakan lingkungan yang lebih aman dan harmonis.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan