Polda Metro: 202 Anak dan 109 Warga Terpengaruh Ajakan Delpedro dan Sekutu

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Polisi telah menahan 337 individu terkait aksi kepahitan yang terjadi di gedung DPR/MPR pada 25 Agustus 2025. Dari jumlah tersebut, sebanyak 202 di antaranya adalah anak-anak yang diperkirakan terpengaruh oleh ajakan melalui media sosial yang diatur oleh Direktur Yayasan Lokataru, Delpedro Marhaen Rismansyah (DMR) dan rekan-rekannya.

“Polda Metro Jaya telah melakukan upaya pengamanan terhadap 337 orang sehingga kondisi saat itu pada tanggal 25 Agustus tetap terkontrol,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, dalam jumpa pers di gedung Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/9/2025).

Selanjutnya, pihak berwajib melakukan pendataan terhadap mereka yang ditahan. Anak-anak yang terlibat kemudian dikembalikan ke keluarga masing-masing.

“Kemudian terhadap massa yang diamankan dilakukan pendataan, pemeriksaan urine, komunikasi, pemisahan dengan klaster anak, anak adalah yang berusia di bawah 18 tahun, kemudian dilakukan konseling terhadap anak dengan mengundang berbagai pihak, seperti KPAI, dinas terkait, orang tuanya, dan pihak sekolahnya. Anak-anak ini diserahkan kembali ke orang tuanya pada hari berikutnya,” jelasnya.

Ade Ary menambahkan, 202 anak yang hadir di gedung MPR/DPR diperkirakan melakukan aksi anarkis karena terpengaruh ajakan dari Delpedro dan timnya. “Pada tanggal 25 tersebut terkonfirmasi bahwa 202 anak, 26 mahasiswa, dan 109 warga hadir karena terpengaruh ajakan akun media sosial milik tersangka,” kata dia.

Ade Ary juga menyebutkan polisi telah mengamankan lebih dari 700 perusuh pada tanggal 28 Agustus 2025, dengan 100 di antaranya adalah anak-anak. “Puncaknya pada 28 Agustus kembali terjadi aksi anarkis. Untuk menjaga ketertiban, polisi mengamankan sekitar 794 perusuh, dominan dari pelajar yang seharusnya sedang bersekolah,” tandasnya.

“Secara bertahap mulai pukul 08.30 WIB, sebanyak 100 anak-anak telah ditahan saat jam pelajaran. Para pejabat bisa memahami bagaimana ajakan dan perbuatan tersangka yang mempengaruhi anak-anak. Mereka ditahan di berbagai daerah seperti Bekasi Kabupaten, Bekasi Kota, Depok, serta asal dari Indramayu, Cirebon, Purwakarta, Cianjur, Serang, dan Depok karena mengikuti ajakan tersebut,” papar dia.

Dalam perkembangan kasus, polisi telah menetapkan Delpedro bersama lima orang lain, MS, SH, KA, RAP, dan FL, sebagai tersangka. Sementara itu, Yayasan Lokataru berpendapat Delpedro dijemput secara paksa tanpa dasar hukum yang jelas.

“Direktur Yayasan Lokataru dijemput paksa oleh aparat tanpa alasan hukum yang terpercaya,” tutur Lokataru melalui akun Instagram @lokataru_foundation. “Delpedro dijemput paksa oleh anggota Polda Metro Jaya pada Senin (1/9) malam sekitar pukul 22.45 WIB. Delpedro dibawa ke Polda Metro Jaya. Pihak Lokataru merasa penangkapan ini mengancam kebebasan sipil dan demokrasi,” ujarnya.

Pemilihan massa yang beragam, termasuk anak-anak, untuk terlibat dalam aksi anarkis menunjukkan dampak signifikan ajakan media sosial dalam menggerakkan masyarakat. Kasus ini mengingatkan kita pada pentingnya pengawasan dan edukasi terhadap penggunaan media sosial, terutama bagi generasi muda. Keamanan dan stabilitas masyarakat harus dijaga secara berkelanjutan, dengan penanganan yang tepat terhadap penyebaran informasi yang mengganggu.

Kasus ini juga mengulas tentang tanggung jawab pihak berkuasa dalam memastikan kebebasan sipil tidak disalahgunakan. Penanganan yang transparan dan berdasarkan hukum diperlukan untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keamanan.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan