Perubahan Skema Pembagian Hasil Pajak Karyawan untuk Daerah Bocor

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) saat ini tengah merencanakan perubahan dalam mekanisme bagi hasil Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang diambil dari gaji karyawan. Perubahan ini nantinya akan mengarahkan pembagian hasil pajak berdasarkan tempat tinggal (domisili) para tenaga kerja. Wakil Menteri Keuangan Anggito Abimanyu menjelaskan bahwa sebelumnya, pembagian hasil PPh 21 ke daerah masih ditentukan oleh lokasi perusahaan yang memotong pajak.

Dalam rapat kerja dengan Komite IV DPD RI yang dilakukan secara virtual, Selasa (2/9/2025), Anggito menjelaskan bahwa mereka saat ini tengah mengevaluasi cara baru dalam membagi hasil PPh 21 berdasarkan tempat tinggal karyawan yang bersangkutan. Ini dilakukan untuk memastikan keadilan dalam distribusi pajak tersebut.

Skema baru ini diharapkan dapat memberdayakan daerah asal para karyawan, sehingga mereka dapat langsung merasakan manfaat dari kontribusi pajak warga mereka. Anggito mengungkapkan harapan bahwa perubahan ini akan lebih adil dan memenuhi permintaan anggota DPD yang berpendapat bahwa PPh 21 harus dibagikan sesuai dengan tempat tinggal karyawan.

Namun, Anggito menegaskan bahwa perubahan ini hanya berlaku untuk PPh 21 dan tidak akan mempengaruhi PPh Badan. Hal ini berarti bahwa lokasi pemotongan pajak tidak akan memengaruhi aspek bagi hasilnya. Saat ini, pembagian dana bagi hasil dari penerimaan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Dalam Negeri (WPOPDN) dan PPh Pasal 21 antara pemerintah pusat dan daerah adalah sebesar 20% dan 80%.

Pendapatan pajak yang dibagikan kepada daerah menjadi sumber pendanaan penting untuk pengembangan infrastruktur dan layanan publik. Dengan adanya perubahan ini, diharapkan ada keadilan yang lebih besar dalam distribusi sumber daya pajak kepada daerah yang memang berhak erhält.

Data terbaru menunjukkan bahwa sebagian besar daerah mengandalkan dana bagi hasil pajak untuk mendukung pembangunan dan program sosial. Dengan pembagian yang lebih adil, daerah yang memberikan kontribusi besar dalam bentuk pajak dapat mendapatkan manfaat yang seimbang. Studi kasus dari beberapa negara menunjukkan bahwa sistem pajak yang transparan dan adil dapat meningkatkan partisipasi warga dalam pengelolaan keuangan daerah, sehingga mendukung pembangunan berkelanjutan.

Dalam dunia yang semakin kompleks, sistem pajak yang efisien dan adil menjadi kunci untuk mengembangkan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian, langkah-langkah yang diambil oleh Kemenkeu dalam merencanakan perubahan ini merupakan langkah maju yang perlu diapresiasi. Semoga inisiatif ini dapat membuka jalan bagi sistem pajak yang lebih transparan dan inklusif, sehingga setiap warga dapat merasakan manfaat yang sejelasnya.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan