Dua orang tekong identitasnya diawali huruf P dan S, yang terlibat dalam kasus penyelundupan manusia, telah dihukum dengan penjara selama 7 tahun oleh Pengadilan Negeri Bengkalis, Riau. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Riau, Agung Prianto, memberikan apresiasi terhadap keputusan hakim tersebut. “Kami sangat menghargai putusan majelis hakim di PN Bengkalis. Vonis 7 tahun penjara ini, yang lebih berat dari tuntutan jaksa, mengirimkan pesan yang sangat jelas bahwa negara tidak akan pernah menoleransi kejahatan penyelundupan manusia,” ujar Agung, seperti dilansir dari situs resmi Kementerian Imigrasi dan Permasyarakatan pada Senin (1/9/2025).
Sidang vonis terhadap kedua terdakwa dilaksanakan pada Kamis (28/8). Dalam sidang tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana keimigrasian. Mereka melakukan pelanggaran dengan sengaja mencari untung pribadi dengan membawa kelompok orang yang tidak memiliki hak untuk meninggalkan wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan yang sah serta tidak melalui pemeriksaan imigrasi.
Agung Prianto tegas bahwa keputusan ini menjadi peringatan bagi pihak yang berusaha menjadikan Riau sebagai jalur perlintasan ilegal. Menteri Imipas Agus Andrianto juga telah menegaskan bahwa penyelundupan dan perdagangan manusia harus ditangani dengan sangat keras. “Ini adalah bukti dari komitmen kami dalam menghentikan jaringan Tindak Pidana Penyelundupan Manusia (TPPM) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di wilayah Riau. Program akselerasi yang dilaksanakan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Bapak Agus Andrianto, juga berfokus pada pencegahan TPPO dan TPPM,” katanya. “Jangan pernah mempertimbangkan untuk menggunakan perairan Riau sebagai jalan lolos. Kami, bersama Polri, TNI Angkatan Laut, Kejaksaan, dan instansi terkait, akan menindak tegas setiap orang yang terlibat,” tambah Agung.
Dalam kasus ini, jaksa penuntut umum meminta pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp 500 juta. Namun, Pengadilan Negeri Bengkalis memutuskan vonis pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dapat dibayar, vonis tersebut akan diganti dengan penjara tambahan selama 3 bulan. Keputusan ini merupakan puncak proses hukum yang dimulai sejak Juni 2025. “Persidangan terhadap terdakwa telah berlangsung sejak awal Juni kemarin, dan putusan dijatuhkan pada Kamis di PN Bengkalis,” katakan oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Selatpanjang, Putu Sonny Kharmawi Guna, melalui Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Riyanto.
Riyanto menegaskan bahwa pihaknya menghormati keputusan hakim yang memiliki pertimbangan yuridis sendiri dalam menjatuhkan vonis yang lebih berat. Riyanto juga menjelaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan upaya untuk membongkar jaringan dan menangkap pemimpin di balik aksi penyelundupan ini. “Kami tidak tahu alasan hakim membuat keputusan tersebut, tetapi kami menghormati dan yakin bahwa hakim memberikan hukuman lebih berat sesuai dengan proses peradilan. Kedua terdakwa merupakan tekong yang membawa Warga Negara Asing (WNA), sementara otak di balik kasus ini masih dalam proses penyelidikan,” tutup Riyanto.
Selama persidangan, terungkap bahwa terdakwa P dan S membawa 20 WNA Bangladesh dari Tanjung Buton, Kabupaten Siak. Semuanya dimulai ketika P dihubungi oleh seseorang bernama Dahlan untuk melakukan pekerjaan tersebut. Setelah menerima tawaran, P mencari bantuan dari S untuk membantu. Pada Senin (3/2) sekitar pukul 19.00 WIB, P dan S berangkat menggunakan kapal milik Dahlan dari Kedabu Rapat. Setelah tiba di Sungai Rawa, Siak, mereka menaikkan 20 WNA Bangladesh ke kapal untuk dibawa kembali ke Kedabu Rapat sebelum diseberangkan ke Malaysia.
Saat melintasi perairan Beting Beras, Desa Kuala Merbau, Kecamatan Pulau Merbau, sekitar pukul 03.00 WIB, kapal mereka terkena gelombang tinggi dan tenggelam. Seluruh penumpang, termasuk kedua tekong, berhasil menyelamatkan diri dan ditemukan oleh warga setempat, yang kemudian menyerahkan mereka kepada pihak berwenang. S mengaku menerima upah sebesar Rp 500 ribu per orang untuk membawa migran ilegal. Dalam kasus ini, mereka dijanjikan imbalan total sebesar Rp 10 juta oleh Dahlan.
Keseriousan pemerintah dalam menangani penyelundupan manusia telah terlihat melalui vonis yang lebih berat dari tuntutan jaksa. Keputusan ini tidak hanya menjadi peringatan bagi pelaku di Riau, tetapi juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi kesukuan negara dari kejahatan transnasional. Upaya pencegahan dan pengejaran terhadap jaringan penyelundupan harus terus diperkuat agar Riau tidak dijadikan sebagai pintu gerbang ilegal. Kemajuan dalam menangani kasus ini juga membuktikan bahwa kolaborasi antara berbagai instansi sangat penting untuk merobohkan jaringan penyelundupan manusia. Izinkanlah setiap pelaku illegal merasakan tekanan hukum yang keras, karena negara tidak akan pernah melepaskan kewajiban untuk menjamin keamanan dan keteraturan perbatasan.
Baca juga Berita lainnya di News Page

Saya adalah jurnalis di thecuy.com yang fokus menghadirkan berita terkini, analisis mendalam, dan informasi terpercaya seputar perkembangan dunia finansial, bisnis, teknologi, dan isu-isu terkini yang relevan bagi pembaca Indonesia.
Sebagai jurnalis, saya berkomitmen untuk:
Menyajikan berita yang akurasi dan faktanya terverifikasi.
Menulis dengan bahasa yang mudah dipahami, namun tetap menjaga integritas jurnalistik.
Menghadirkan laporan mendalam yang memberi perspektif baru bagi pembaca.
Di thecuy.com, saya tidak hanya melaporkan berita, tetapi juga berupaya menganalisis tren agar pembaca dapat memahami konteks di balik setiap peristiwa.
📌 Bidang Liputan Utama:
Berita Terbaru & ekonomi, keuangan.
Perkembangan teknologi dan inovasi digital.
Tren bisnis dan investasi.
Misi saya adalah membantu pembaca mendapatkan informasi yang cepat, akurat, dan dapat dipercaya, sehingga mereka bisa membuat keputusan yang lebih cerdas dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia usaha.
📞 Kontak
Untuk kerja sama media atau wawancara, silakan hubungi melalui halaman Kontak thecuy.com atau email langsung ke admin@thecuy.com.