KPK Panggil Kembali Tersangka Korupsi CSR Bank Indonesia Heri Gunawan dan Satori

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

KPK sedang menyelidiki kasus penyuaran dana CSR dari Bank Indonesia dan OJK. Dalam proses ini, mereka telah memanggil Heri Gunawan, mantan anggota DPR, yang kini terlibat sebagai tersangka. Menurut Budi Prasetyo dari KPK, pemeriksaan terhadap Heri, yang merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2023, dilaksanakan pada Selasa (2/9/2025).

Selain Heri, KPK juga memeriksa Satori, anggota Komisi VIII DPR periode 2024-2029, yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Kedua pemeriksaan tersebut dilakukan di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Satori sebelumnya juga merupakan anggota Komisi XI DPR RI pada periode 2019-2023.

KPK telah mengungkapkan dua tersangka dalam kasus ini. Asep Guntur Rahayu, Pelaksana Tugas Deputi Penindakan KPK, menjelaskan bahwa setelah penyidikan umum sejak Desember 2024, dua tersangka telah ditetapkan: Heri Gunawan dan Satori. Kedua orang ini merupakan anggota Komisi XI DPR RI periode 2019-2024.

Komisi XI DPR memiliki wewenang dalam menentukan anggaran untuk Bank Indonesia dan OJK. Asep melaporkan bahwa BI dan OJK telah sepakat untuk mengalokasikan dana program sosial kepada anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan antara 18 hingga 24 kegiatan dari OJK. Kesepakatan ini dicapai setelah rapat tertutup antara Komisi XI DPR dengan pimpinan BI dan OJK pada November tahun 2020, 2021, dan 2022.

Dana tersebut disalurkan melalui yayasan masing-masing anggota Komisi XI DPR pada saat itu. Pengelolaan dana tersebut dibahas lebih lanjut oleh tim ahli dan pelaksana dari OJK serta BI. Namun, KPK menduga bahwa Heri Gunawan dan Satori tidak menggunakan dana tersebut sesuai ketentuan.

Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa dari tahun 2021 hingga 2023, yayasan yang dikelola oleh Heri dan Satori menerima dana dari mitra kerja Komisi XI DPR RI, namun tidak melakukan kegiatan sosial seperti yang tersurat dalam proposal permohonan bantuan dana sosial.

KPK menuntut keduanya berdasarkan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, serta Tindak Pidana Pencucian Uang Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat 1 ke-(1) KUHP.

Kasus penggunaan dana CSR Bank Indonesia dan OJK ini masih terus menggeliat. Kejadian ini mengingatkan semua pihak tentang pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik. Masyarakat diharapkan terus memantau perkembangan kasus ini agar keadilan dapat tercapai dengan adil.

Baca juga Berita lainnya di News Page

Tinggalkan Balasan