Harga Listrik yang Berlaku Mulai 1 September 2025, Berikut Daftarnya

Jurnalis Berita

By Jurnalis Berita

Pemerintah telah memutuskan untuk tidak menyesuaikan tarif listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi mulai 1 September. Harga per kWh tetap stabil seperti bulan sebelumnya, karena pemerintah masih menerapkan tarif triwulan untuk periode Juli-September 2025.

Jisman P. Hutajulu, Direktur Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, menuturkan bahwa tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak mengalami perubahan. Grup ini meliputi pelanggan sosial, keluarga berpendapatan rendah, usaha kecil, industri kecil, serta pelanggan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

“Untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan daya beli masyarakat, serta daya saing industri, triwulan III 2025 ditetapkan dengan tarif tetap, kecuali ada pernyataan lain dari Pemerintah,” ujar Jisman dalam keterangannya, Senin (1/9/2025).

Kementerian ESDM melakukan penyesuaian tarif listrik setiap tiga bulan, sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023. Aturan tersebut menetapkan bahwa tarif listrik hanya berubah setiap triwulan, kecuali ada perubahan pada parameter ekonomi makro seperti kurs, ICP, inflasi, atau HBA.

Berikut adalah daftar tarif listrik yang berlaku per 1 September 2025:

  1. Golongan R-1/TR daya 900 VA, seharga Rp 1.352,00 per kWh
  2. Golongan R-1/TR daya 1.300 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh
  3. Golongan R-1/TR daya 2.200 VA, seharga Rp 1.444,70 per kWh
  4. Golongan R-2/TR daya 3.500-5.500 VA, seharga Rp 1.699,53 per kWh
  5. Golongan R-3/TR daya 6.600 VA ke atas, seharga Rp 1.699,53 per kWh
  6. Golongan B-2/TR daya 6.600 VA-200 kVA, seharga Rp 1.444,70 per kWh
  7. Golongan B-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh
  8. Golongan I-3/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.114,74 per kWh
  9. Golongan I-4/TT daya 30.000 kVA ke atas, seharga Rp 996,74 per kWh
  10. Golongan P-1/TR daya 6.600 VA – 200 kVA, seharga Rp 1.699,53 per kWh
  11. Golongan P-2/TM daya di atas 200 kVA, seharga Rp 1.522,88 per kWh
  12. Golongan P-3/TR untuk penerangan jalan umum, seharga Rp 1.699,53 per kWh
  13. Golongan L/TR, TM, TT, seharga Rp 1.644,52 per kWh

Kepastian tarif listrik saat ini memberikan manfaat bagi pengelolaan keuangan rumah tangga dan usaha. Stabilitas harga listrik dapat mendorong efisiensi penggunaan energi serta mengurangi beban operational bisnis. Pemerintah harus terus memantau kondisi ekonomi agar tarif tetap terjangkau bagi masyarakat. Dengan tariffikasi yang bijak, kami bisa mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.

Baca Berita dan Informasi Finance lainnya di Finance Page

Tinggalkan Balasan